KEPALA DESA CISONDARI dan IBU KETUA TP.PKK DESA CISONDARI

Kantor Pemerintahan Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung

Gedung Serba Guna Desa Cisondari (Program Desa Mandiri menuju Desa Peradaban Tahun 2012)

Produk Unggulan Desa Cisondari Kerupuk Jambu dan Karamel Susu

Pengaspalan Ruas Jalan Ciaul Gambung Pangkalan (Program P4)

Pengaspalan Ruas Jalan Pasirawi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2013

Produk Handicraft dari biji jambu merah

Produk Pertanian Organik Jaya Alam Lestari Gambung Pangkalan

Kegiatan Lomba Senam Kesegaran Jasmani di Polsek Pasirjambu

Terbaik 1 Lomba UP2K Tingkat Provinsi Jawa Barat

Varietas Bunga Potong ( Krisan ) di RW 13 Ciaul Desa Cisondari

Kunjungan Wisata dan Silaturahmi Pemerintah Desa Cisondari dengan Ahli Dewan Undangan Negeri Kedah Darul Aman Langkawi Malaysia

Visi Pemerintahan Desa Cisondari 2013-2019 "Mewujudkan Desa Membangun Demi Tercapainya Masyarakat Yang Maju,Dinamis dan Sejahtera , Melalui Kepemimpinan Visioner Yang Mampu Menawarkan Gagasan Baru dan Konsisten Mengawal Percepatan Pembangunan Desa

Senin, 09 Februari 2015

LPPD CISONDARI 2014

BAB I
P E N D A H U L U A N


A.        DASAR  HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor.03 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503).
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6.     Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transfaransi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
8.     Peraturan Desa Cisondari Nomor 03   Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari Tahun Anggaran 2014;

LPKJ KEPALA DESA CISONDARI TAHUN 2014








LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
( LPKJ )
TAHUN 2014



PEMERINTAH DESA CISONDARI
KECAMATAN PASIRJAMBU
KABUAPTEN BANDUNG

 


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Dasar Hukum
       Dasar Hukum pembentukan Desa Cisondari adalah Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung JO PP Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959.
       Dasar Hukum penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa,adalah :
1.    Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPembinaan dan Pengawasan AtasPenyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang  Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.