00.53
USS Tjisondari (ID # 2783), 1918-1919.
|
Sumber: www.zwama.de/shiplover/images/10.jpg. |
Pada awalnya Uss Tjisondari adalah nama sebuah kapal barang dan diganti namanya menjadi SS Tjisondari (Belanda Freighter, 1915) kapal dengan berat 8039 gross ton (17.350 ton perpindahan) selesai di buat di, Belanda, pada Bulan April 1915 untuk jalur Jawa-Cina-Jepang (JCJL), sebuah perusahaan Belanda yang berbasis di Batavia di Hindia Belanda. Pada 22 Maret 1918, kemudian kapal tersebut ditangkap di Cavite di Filipina oleh Pemerintah Amerika Serikat. Pada awalnya kapal tersebut adalah Kapal Angkatan Laut Belanda dan diganti dengan bendera Amerika pada tanggal 27 Maret 1918 dan ditugaskan sebagai kapal USS Tjisondari (ID # 2783) pada tanggal 1 April 1918. Kapal tersebut tiba pada awal Bulan Mei di San Francisco, di mana dipasang untuk layanan Angkatan Laut untuk memuat kargo persediaan Angkatan Darat umum dan sampai di New York pada bulan Juni. Pada bulan Juli memuat kargo dan berlayar pada perjalanan keliling ke St Nazaire, Prancis, dan kembali ke New York pada akhir Oktober.Kemudian kapal tersebut dilengkapi dengan tempat untuk menampung 721 kuda dan membuat perjalanan pulang-pergi ketiga untuk Perancis barat antara November 1918 dan Januari 1919. Pada bulan Februari Tjisondari memuat kargo tepung untuk pengiriman Dewan dan pada Bulan Maret sampai di Kopenhagen, Denmark.
USS Tjisondari dinonaktifkan di Manila dan kembali ke garis Java-China-Jepang pada tanggal 23 Agustus 1919. Setelah dua dekade operasi komersial di bawah bendera Belanda SS Tjisondari dibatalkan di Belanda pada Februari 1939. (This page features all available views concerning S.S. Tjisondari and USS Tjisondari (ID # 2783).
|
U.S. Naval Historical Center Photograph.
|
00.38
Pada hari Minggu tanggal 5 bulan Juli 2015, Praja IPDN kelompok 20 yang menjalankan Praktek Lapangan 1 Muda Praja mengadakan acara perpisahan dalam rangka mengakhiri PL1 di Desa Cisondari. Selain Kepala Desa dan perangkat desa, banyak tokoh-tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.
19.52
Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1436 H, warga desa Cisondari beramai-ramai mengadakan acara pengajian dan siraman rohani di Kantor Desa Cisondari yang diadakan oleh ibu-ibu PKK.
20.16
Pembagian Raskin (Beras Miskin) di Desa Cisondari diadakan setiap satu bulan sekali. 1 karung beras berisi 15kg , beras-beras tersebut dibagikan ke setiap RW. Setiap KK akan dibagikan 2kg raskin.
20.59
POSBINDU adalah Pos Pembinaan Terpadu untuk masyarakat usia lanjut di
suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh
masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan
menjadi sarana pelayanan kesehatan dasar yang penting untuk meningkatkan
kesehatan para lansia.
21.22
Pada hari Rabu
tanggal 17 Juni 2015 satuan Praja dari Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN) datang ke Desa Cisondari untuk melaksanakan Praktek
Lapangan 1 bagi satuan Muda Praja IPDN.
06.28
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
DASAR HUKUM
Secara umum sebagai
dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa,
kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor.03 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503).
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transfaransi dan Partisipasi Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
8. Peraturan Desa Cisondari
Nomor 03 Tahun 2014
Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari Tahun
Anggaran 2014;
06.21
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
( LPKJ )
TAHUN 2014
PEMERINTAH DESA CISONDARI
KECAMATAN PASIRJAMBU
KABUAPTEN BANDUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
Dasar
Hukum pembentukan Desa Cisondari adalah Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kabupaten Bandung JO PP Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959.
Dasar
Hukum penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa,adalah :
1. Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPembinaan dan Pengawasan
AtasPenyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.