Visi Pemerintahan Desa Cisondari 2013-2019 "Mewujudkan Desa Membangun Demi Tercapainya Masyarakat Yang Maju,Dinamis dan Sejahtera , Melalui Kepemimpinan Visioner Yang Mampu Menawarkan Gagasan Baru dan Konsisten Mengawal Percepatan Pembangunan Desa

Senin, 09 Februari 2015

LPKJ KEPALA DESA CISONDARI TAHUN 2014








LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
( LPKJ )
TAHUN 2014



PEMERINTAH DESA CISONDARI
KECAMATAN PASIRJAMBU
KABUAPTEN BANDUNG

 


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Dasar Hukum
       Dasar Hukum pembentukan Desa Cisondari adalah Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung JO PP Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959.
       Dasar Hukum penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa,adalah :
1.    Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPembinaan dan Pengawasan AtasPenyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang  Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 


 
B.    Gambaran Umum Desa
1.    Potensi Desa
1.1. Sumber Daya Alam
a.      Sumber Air Bersih/Mata Air
No
Nama Sumber Air
Kepemilikan
Penerima manfaat
Jumlah KK
1
Cijaha
Perhutani
RW.15
92
2
Kirtil /Cilalay
Perhutani
RW.20
103
3
Cigondok/Hulu wotan Cikulumprung /Cigebog
Perhutani
RW.12;13,14
350
4
Cikulumprung
Perhutani
RW.10;19,17
294
5
Ende
Tanah Adat
RW.11
76
6
Kopeng
Milik Desa
RW.01;02;03;04;05
803
7
Legok Gede
Perkebunan
RW.16
72
8
Pari
Adat
RW.09
131
9
Cianggawana/Cibentang
Adat
RW.08
149

b.      Tanah Desa
·        Tanah Hutan                                           :    1.115,10       ha       
·        Sawah Irigasi                                          :        308,30      ha
·        Sawah Tadah Hujan                                :          89,00      ha
·        Perkebunan Rakyat                                 :          88,00      ha
·        Ladang                                                    :        390,60      ha
·        Tanah Kas Desa                                      :            8,40      ha
·        Pemukiman                                             :          25,00      ha
c.       Sarana Perhubungan
·        Jalan Provinsi                                          :             0,5       Km
·        Jalan Kabupaten                                     :             5,5       Km
·        Jalan Desa                                               :           24,5       Km
·        Jalan Gang                                              :           15,0       Km
·        Jembatan                                                :           13          buah
·        Gorong-gorong                                       :             8          buah

1.2.   Sumber Daya Manusia
a.    Jumlah Penduduk                                           :           9.021     Jiwa
Laki-laki                                                         :           4.604     Jiwa
     Perempuan                                                    :           4.417     Jiwa
b.    Jumlah Kepala Keluarga                                :           2.792     KK
     Laki-laki                                                         :            2.440    KK
Perempuan                                                    :               352    KK
c.    Jumlah Jiwa menurut Kelompok Umur :
Usia:   0  - <1                                                  :                 64    Jiwa
Usia:   1  - <5                                                  :               639    Jiwa
Usia:   5  -   6                                                  :               346    Jiwa
Usia :  7  - 15                                                  :            1.497    Jiwa
Usia :16  - 21                                                  :            1.062    Jiwa
Usia :22 -  59                                                  :            4.593    Jiwa
Usia :60 ke atas                                             :               829    Jiwa    
d.    Ketenagakerjaan                                           :            
a.        Jumlah Kualitas
       Laki-laki                                                  :           2.629     Jiwa
       Perempuan                                             :           2.634     Jiwa
b.        Mata Pencaharian Penduduk                 :       mayoritas mata pencaharian adalah petani / peternak, disamping pengusaha kecil, pns, polri dan ABRI.
2.    Sumber Daya Sosial
1.    Sifat lapisan dalam masyarakat bersifat Terbuka, dimana mobilitas sangat besar (dinamis)
2.    Unsur pelapisan  masyarakat bersifat Achieved Status, yaitu kedudukan yang dicapai seseorang atas  dasar keterampilan dan kemampuan.
3.    Pertahapan Keluarga Sejahtera                           :
     Keluarga Pra Sejahtera                                         :              686     KK
     Keluarga Sejahtera I                                             :              986     KK
     Keluarga Sejahtera II                                            :              579     KK
     Keluarga Sejahtera III                                           :              342     KK
     Keluarga Sejahtera III Plus                                    :               199    KK
4.    Kesehatan
     Peserta PosYandu                                                 :              358     Balita
     WUS (Wanita Usia Subur)                                     :           2.226     orang
     PUS (pasangan Usia Subur)                                   :           1.702     pasangan
     Peserta KB per Metode Kontrasepsi                     :           1.287     orang
     Tingkat Prevalensi KB                                           :           75,62     %
5.    Sarana Kesehatan
     Dokter Praktek                                                      :           1            orang
     Bidan                                                                     :           2            orang
     Pengobatan Alternatif                                          :             2          orang
6.    Sarana Keagamaan
     Masjid Besar                                                         :             1          buah
     Masjid jami                                                           :           22          buah
     Mushola                                                                :           16          buah
3.    Sumber Daya Budaya
-       Kehidupan masyarakt rata-rata hidup dalam kesederhanaan (makanan, pakaian, dan kebutuhan hidup lainnya)
-       Karakteristik Usaha Ekonomi :
1.    Masih mengandalkan ketersediaan sumber daya local.
2.    Umumnya berorientasi pada bidang pertanian, peternakan, dan perkebunan tradisional.
3.    Bersifat turun temurun
4.    Pengunaan teknologi bersifat sederhana
5.    Terbatas akses pemasaran (tergantung perantara)
-       Sistem kemasyarakatan berdasarkan
1.    Kekerabatan, semangat kebersamaan, gotong royong
2.    Segala sesuatu dijalankan atas dasar musyawarah.
-       Bahasa pergaulan : pada umumnya bahasa Sunda
-       Kesenian            :  kultur budaya Sunda
-       Relisi :  Mayoritas agama Islam.
-       Keyakinan terhadap hukum adat (tradisi) masih kuat.
-       Bersifat terbuka akan unsur-unsur kebudayaan asing apabila dirasa bermanfaat bagi masyarakat.
4.    Sumber Daya Kelembagaan
Lembaga Adat./ ketokohan : non formal namun kepercayaan akan tradisi dan nilai social masih sangat kuat dan dijunjung tinggi.
Lembaga pemerintahan Desa              :    Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa  (BPD), Bundes, TP. PKK Desa
Lembaga Kemasyarakatan                   :`   70 RT, 20 RW, dan LKMD
Lembaga Politik                                    :    PAC Golkar, dan PAC. PDI
Perusahaan                                           :    PT. Sinlung Kutamaju (air Kemasan), CV. Laktat Trinida (Susu Kamping Etawa, SPBU Al-Ma’sum)
Lembaga Pendidikan :
Pos PAUD                                              :      2 buah
TK/TKA/RA                                            :      7 buah
SD/Ibtidaiyyah                                      :      6 buah
SMP/Tsanawiyah                                  :      2 buah
SLTA/Aliyyah                                         :      -
Ponpes/Madrasah                                :      2 buah
Sarana Belajar Bersama                      :      1 buah
Kelompok tani/UKM                             :    30 Kelompok Tani (Ternak Sapii, Ternak Domba, Tani  Konvensional, Tani Organik, Kerajinan Ayaman Bambu)
5.    Kondisi Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan sesuai misi Kabupaten Bandung  “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Repeh, Rapih Kertaraharja melalui pembangunan partisipatif yang berbasis religius, kultural dan berwawasan lingkungan” ditujukan untuk :
1.    Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Bersih dan Berkeadilan.
2.    Menciptakan Kondisi yang Aman, Tertib, Damai dan Dinamis.
3.    Memelihara Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan.
4.    Memberdayakan dan Meningkatkan Kualitas SDM Berlandaskan Iman dan Taqwa.
5.    Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pembangunan Potensi Ekonomi Daerah.
Guna menjaga terselenggaranya  tata pemerintahan yang baik, Pemerintah Desa Cisondari berupaya untuk mengembangkan dan menyempurnakan kebijakan, regulasi, pelayanan, kelembagaan dan manajerial pemerintahan. Secara makro kondisi pemerintahan tergambarkan sebagai berikut:
Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa, Langkah awal yang dilakukan setelah terpilihnya Drs. Rudy S Wirasasmita sebagai Kepala Desa untuk  periode ke-dua adalah  menyamakan persepsi dalam melaksanakan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meneruskan kembali kepemimpinan pemerintahan desa sebagaimana dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun 2003-2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Cisondari  No. 3  Tahun 2013 pada tangal 16 Juli 2013 yang menjadi kerangka acuan yang digunakan di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa lima tahun kedepan.
            Dalam implementasinya, RPJM tersebut dijabarkan didalam berbagai aktivitas yang setiap tahun dirangkum dalam rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), yang prosesnya juga mengakomodasi aspirasi kebutuhan masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Keberadaan RKPDes dimaksudkan untuk menjamin keterikatan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pegawasan pembangunan desa. Oleh karena itu, proses penyusunan APBDes selalu menggunakan RKPD sebagai dasar. Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dianut sistem kehati-hatian baik dalam pengelolaan pendapatan desa maupun pengalokasian dana. Dengan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas  dan optimalisasi baik sumber-sumber pendapatan desa maupun belanja desa.          
Peningkatan kapasitas pemerintah desa tidak dapat terlepas dari kondisi kualitas SDM aparatnya sendiri terlebih menurut keterangan bahwa mulai tahun 2015 akan diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berkenaan dengan hal tersebut kebijakan pengelolaan SDM adalah meningkatkan kepatuhan, kualitas, kesejahteraan dan profesionalisme aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang didukung sarana dan prasarana yang memadai.
Upaya peningkatan kapasitas pemerintah desa juga dilakukan dengan meningkatkan tugas dan fungsi Pemerintah Desa Cisondari  dalam membuat regulasi.  Regulasi yang telah disusun pada tahun 2014.
Tabel.1  Jumlah Produk Hukum Desa Cisondari yang disusun tahun 2014
a.      Peraturan Desa                         4 buah
1)   Perdes No. 1 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2013
2)   Perdes No. 2 Tahun 2014 Tentang Rencan APBDes Tahun 2014
3)   Perdes No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan APBDes Tahun 2014
4)   Perdes No. 4 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2014


b.      Keputusan Kepala Desa          15 buah
Tabel. 2 Kondisi SDM Aparatur Pemerintah Desa sebagaimana tabel berikut:
No
Nama
Tempat, Tgl.Lahir
Jabatan
Pendidikan
Keterangan
1
Drs.Rudy Wirasasmita
Bandung,
Kepala Desa
S1

2
Wardan Baedi
Bandung, 11-10-1962
Sekretaris
SLTA

3
Gandjar Wibawa
Bandung, 15-04-1967
Bendahara
SLTA

4
Ruslana Abdulgani
Bandung, 10-07-1983
Kaur Keuangan
SLTA
Paket C
5
Tia Rostia
Bandung, 03-04-1967
Kaur Umum
SLTA

6
Usep Suhendar
Bandung, 19-08-1970
Kasi Pemerintahan
SLTA

7
Nana Carmana
Bandung, 26-02-1974
Kasi Pembangunan
SLTA

8
Hadirat Rahadian
Bandung, 11-09-1981
Kasi Ekonomi
SLTA

9
Wendri Hernawin
Bandung, 10-10-1983
Kasi Kesra
SLTA

10
Supriatna
Bandung, 07-05-1962
Kasi Trantib
SLTA

11
Ian Suryana
Bandung, 10-01-1969
Kadus I
SLTA
Paket C
12
Aca Cahyana
Bandung, 07-03-1967
Kadis II
SLTA
Paket C
13
Ade Dayat
Bandung, 10-02-1971
Kadus III
SLTA
Paket C
14
Rahman Yana
Bandung, 19-01-1975
Kadus IV
SLTA

15
Adang Rusnandar
Bandung, 28 Juli 1971
Staf Desa
SLTA


Tabel. 3 Kondisi SDM Pengurus BPD sebagaimana tabel berikut:
No
Nama
Tempat, Tgl.Lahir
Jabatan
Pendidikan
Keterangan
1
Maman Suwarman, S.Pd

Ketua
S1

2
Wardiyat Daryatna, S.Pd

Wk. Ketua
S1

3
Ade Sutisna

Sekretaris
SLTA

4


Anggota
SLTA

5


Anggota
SLTA

6


Anggota
SLTA

7


Anggota
SLTA

8


Anggota
SLTA

9


Anggota
SLTA

10


Anggota
SLTA

11


Anggota
SLTA





BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A. Program Pembangunan Desa
Pemerintah Desa Cisondari dalam dalam melaksanakan Program Pembangunan Desa dirumuskan dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun dalam  rangka mendukung serta mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Bandung , yang disusun dengan menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut :
B.   Visi Pemerintah Desa
“MEWUJUDKAN DESA  MEMBANGUN, demi TERCAPAINYA MASYARAKAT  DESA YANG maju , DINAMIS DAN SEJAHTERA ,MELALUI kepemimpinan visioner yang mampu menawarkan gagasan baru dan konsisten mengawal PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA
Untuk mewujudkan Visi tersebut.dirumuskam 4 (empat) misi , yaitu :
1.         MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG PRODUKTIF DAN BERDAYA SAING;
2.         MENINGKATKAN PEMBANGUNAN EKONOMI  BERBASIS POTENSI LOKAL;
3.         MENINGKATKAN KETERSEDIAAN DAN KUALITAS INFRASTRUKTUR desa;
4.         MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMERINTAHAN desa DAN KUALITAS DEMOKRASI;
C.   SASARAN KEGIATAN
Ø  meningkatnya kuantitas dan kualitas infrastruktur/fisik perdesaan;
Ø  meningkatnya perekonomian masyarakat perdesaan;
Ø  meningkatnya kualitas pendidikan dan kesehatan;
Ø  meningkatnya kinerja aparatur pemerintahan Desa; dan
Ø  meningkatnya partisipasi masyarakat.
D.   STRATEGI
  mendorong tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat, partisipasi masyarakat serta transparansi;
  meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasi yang berakar pada masyarakat Desa;
  membangun sinergi berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa  dalam konteks kewilayahan;
.    meningkatkan peran dan fungsi lembaga masyarakat, meliputi Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program-program pembangunan Desa.
E.        ARAH KEBIJAKAN
1.         Peningkatan perekonomian Desa melalui pengembangan peran dan funsi Badan Usaha Milik Desa, yang meliputi permodalan,  teknologi, dan pemasaran (SIMPAN PINJAM/USAHA EKONOMI PRODUKTIF/KEMITRAAN)
2.         Pembangunan infrastruktur perdesaan, meliputi :
a)        infrastruktur sarana dan prasarana fasilitas umum, meliputi : jalan, jembatan dan irigasi.
b)        infrastuktur sarana dan prasarana kesehatan, meliputi : mandi cuci kakus, saluran pembuangan air limbah, dan pendukung sarana dan prasarana posyandu.
c)         infrastruktur sarana dan prasarana pendidikan Usia dini, meliputi : pengadaan  ruang kelas, pendukung sarana dan prasarana .
d)        infrastruktur sarana dan prasarana sosial, meliputi : kantor Desa, gedung olahraga, lahan terbuka hijau, sarana peribadatan; dan sarana perkantoran lainnya.
e)        Infrastruktur sarana dan prasarana fisik untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakat, meliputi : pasar Desa, lumbung Desa, Pertanian, peternakan, perikanan, usaha perdagangan, perbengkelan, percetakan dan usaha lainnya.
3.         Sistem pengelolaan pembangunan partisipatif , bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong .
F.    Program Jangka Pendek
     Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des) Tahun Anggaran 2013 disusun berdasarkan kesimpulan hasil forum Muyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada bulan Januari setiap tahunnya yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat keputusan kepala Desa Cisondari tentang Rencana Kerja pembangunan Desa (RKPD) Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu kabupaten Bandung , yang rinciannya Realisasi Kegiatan sebagaimana dalam lampiran Laporan ini.

BAB III
KEWENANGAN DESA

A.      URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
          Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
         Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
         Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijakan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa, Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
1.    PELAKSANAAN KEGIATAN.
a.  Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b.  Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.  Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.  Menginventarisasi kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.  Membuat serta menyusun program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menetapkan Peraturan Desa antara lain :
­     Peraturan Desa / Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
­     Peraturan Desa / Perdes, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.      
f.   Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban.
g.  Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai  keamanan dan ketertiban lingkungan.
h.  Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :
-            Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
-            Bahaya kebakaran
-            Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan    tindak Kriminalitas.
-            Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.   Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi            muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya     Manusia    - yang berhasil guna dan berdaya guna.
     Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain   :
-      Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
-      Keluarga Berencana dan Kesehatan.
-      Sosial dan Keagamaan.
2.    TINGKAT PENCAPAIAN.
Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a.  Tercapainya Pelayanan di Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat Tanah ( SKT,SKPT ), di Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK dan Domisili bagi Masyarakat.
b.  Realisasinya Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Desa.
c.  Tercapainya Administrasi Desa yang Efektip, Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.  Tercapainya Kerja dengan Pihak Perkebunan Swasta khusunya Pemampataan  tenaga kerja sesuai keahlianya.
e.  Tercapainya Pembinaan Kepada Kader Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPMD ) untuk mendukung Pembanguanan Desa.
f.   Terciptanya Koordinasi dan jalinan kerjCisondaria antara Pemerintah Desa Cisondari  dengan Pemerintah Kecamatan Pasirjambu.
g.  Tercapainya Penatausahaan Administrasi Desa yang Baik.
h.  Tercapainya Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran RASKIN dan Bantuan Rehab/Pembangunan Rumah Ibadah.
3.         SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA.
a.  Bidang  Urusan  Pemerintahan
1)  Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Pemerintahan desa.
2)  Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.
3)  Sarana dan Prasarana Kegiatan Pemerintah
-    Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-    Honor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-    Rapat – rapat ditingkat Desa/Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDes  2014) Terlampir.
b.  Bidang  Urusan  Pembangunan.        
Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi :       
1)    Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2)    Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.
3)    Restrukturisasi Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa   ( LKMD ).
4)    Oftimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.
5)    Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6)    Pemetaan dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Desa Cisondari  , Kecamatan Pasirjambu , Kabupaten Bandung .
7)    Peningkatan Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan Sarana Usaha Ekonomi dibawah kendali Kaur. Pembangunan yang meliputi        :
-       Swadaya Murni Masyarakat.
-       Proses Pembuatan Surat – Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).
-       Perkoperasian.
8)    Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Desa Cisondari  , Kecamatan Pasirjambu , Kabupaten Bandung , agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Desa Cisondari   pada khususnya, seperti halnya     : Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perusahaan Besar Swasta) yang bergerak di  Bidang pertanian dan peternakan dalam hal Perekrutan Tenaga Kerja Lokal.
­       Mengupayakan Kerja Sama dengan Pihak Perhutani   dalam hal Pengelolaan Hutan (LMDH).
9)    Mengupayakan kepada para pelaku ekonomi , Pemilk Tanah dan Pemilik Tempat Usaha lainnya diwilayah Desa Cisondari  , Kecamatan Pasirjambu , Kabupaten Bandung  supaya memanfaatkan Tenaga Kerja atau Mempekerjakan Masyarakat Desa Cisondari   atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan, dan Fasilitas usaha sesuai dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10)  Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Pemberdayaan Masyarat Desa              ( LPMD ) di Desa Cisondari  .
-       Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung khususnya dengan Kasi. PMD.
-       ­Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Desa Cisondari  .
-       ­Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Cisondari  , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.   
-       Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Cisondari .
-       Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua RT / RW di seluruh Desa Cisondari   dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan  Kegiatan Pembangunan yang lainnya  ( Materil dan In Materil ).
-       Menjalin Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Cisondari , Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
c.              Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah Tangga Desa Cisondari  sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain    :
1)  Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)  Membuat Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)  Membuat Laporan Desa yang Bersipat Umum.
4)  Fasilitasi pemberian Santunan kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)  Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
6)  Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.















BAB. IV
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN KEPADA DESA

Program Kerja :
1.         Program Kerja yang dibiayai dari ADD
2.         Program Kerja yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah
3.         Program Kerja yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah

A.       REALISASI KEGIATAN

1)        Alokasi Dana ADD sebesar                            Rp.        209.533.200,-
1.        Operasional Desa :                                 Rp.          27.245.680,-
1.1.  Biaya ATK Pemerintahan Desa                       Rp.    3.457.298,-
1.2.  Honorarium Bagi Perangkat Desa                 Rp.  31.115.680,-
1.3.  Pengeluaran Rutin Kantor                             Rp.     6.285.996,-
2.        Operasional BPD :                                  Rp.         22.000.986,-
2.1.  Biaya ATK BPD                                               Rp.     5.280.000,-
2.2.  Biaya Sidang BPD                                           Rp.     2.320.986,-
2.3.  Biaya Perjalanan Dinas BPD                          Rp.   14.400.000,-
3.        Belanja Publik:                                        Rp.        146.673.240,-
3.1.  Pengaspaln Jl.Pangkalan                                Rp.  34.173.240,-
3.2.  Pengadaan Tanah Kas Desa                           Rp.  50.000.000,-
3.3.  Pipanisasi AB Kp. Pangkalan                          Rp.    7.500.000,-
3.4.  Rutilahu                                                          Rp.  25.000.000,-
3.5.  Bantuan Kesejahteraan guru PAUD               Rp.    5.000.000,-
3.6.  Menunjang Penanganan Gakin                     Rp.     5.000.000,-
3.7.  Menunjang Keg. TTG                                     Rp.     5.000.000,-
2)        Aloaksi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah          Rp.          78.450.800,-
1.  Perawatan Kontor Desa                                          Rp.     4.950.800,-
2.  Bantuan Pelaksanaan Kinerja PKK                          Rp.   15.000.000,-
3.  Bulan Bhakti Gotong royong                                   Rp.     5.000.000,-
4.  Penyusunan Profil Desa                                          Rp.    5.000.000,-
5   Bintek Aparat Desa                                                 Rp.     5.000.000,-
6. Pengembangan Komunikasi, e-govermen               Rp.     3.500.000,-    
7. Pemberdayaan Kelembagaan                                 Rp.   15.000.000,-
8. Pembangunan Kantin/Restorasi Desa                     Rp.   25.000.000,-
3)        Alokasi Dana Bagi Hasil Retibusi Daerah      Rp.          15.433.500,-
1.    Pembinaan /Pengadaan Buku Adm Desa               Rp.     2.500.000,-
2.    Biaya Rapat-rapat Desa                                          Rp.     6.933.500,-
3.    Biaya Musrenbang                                                  Rp.     3.000.000,-
4.    Pembuatan LPJ Akhir Tahun Anggaran                   Rp.     3.000.000,-
B.        PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
1.        Dasar Hukum
1.    Paraturan Gubernur Jawa Barat Nomor   Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor .    )
2.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor        Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor       Tahun 2014)
3.    Pertauran Bupati Bandung Nomor      Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (p4) di wilayah Kabupaten  Bandung
4.    Keputusan Buapti Bandung Nomor 413/Kep-BPMPD/2014 tentang Penetapan Nama-nama Desa Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Keuangan melalui P4 Tahun anggaran 2014.
2.        Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
1.    BPMPD Provinsi Jawa Barat
2.    BPMPD Kabupaten Bandung
3.    Dinas Perumahan, Penataan Ruang dan Kebersihan Kab. Bandung
3.        Satuan Perangkat Desa
1.    Pemerintahan Desa
2.    Lembaga Ketahanan masyarakat Desa
3.    Tin Pelaksana Kegiatan Desa/TPKD
4.    Organisai  Masyarakat Setempat (OMS)
4.    Bantuan  Yang diterima
4.1.    APBD Provinsi :                                           Rp.        115.000.000,-
a.  Bantuan Kinerja Pemerintah Desa                            Rp.          15.000.000,-
b.  Pengaspalan Jl. Cisarua                                             Rp.        100.000.000,-
       4.2.    APBD Kabupaten :                                       Rp.       476.560.000,-
1. Tunjangan Operasional BPD                                      Rp.          42.300.000,-
2. Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa                    Rp.       104.160.000,-
3. Bantuan Operasional RT/RW                                     Rp.         86.100.000,-
4. Bantuan Operasional LKMD                                       Rp.            9.000.000,-
5. Pelaksanaan Pembangunan Program P4                   Rp.        235.000.000,-
     - Pengaspalan Jl. Ciaul-Awilarangan                         Rp.        110.000.000,-    
     - Pengaspalan Jl. Ciaul-Pangkalan                             Rp.          45.000.000,-
     - Pembangunan Kirmir Jl. Barusen                            Rp.          20.000.000,-
     - TPT. Ciaul-Pangkalan                                              Rp.          10.000.000,-    
     - TPT. Cipanyi                                                             Rp.          15.000.000,-
     - TPT Jalan Pasirawi-Tonjong                                    Rp.          35.000.000,-    
C.      PELAKSANAAN ANGGARAN.
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
1.        Pendapatan Desa                                                                       Rp.               963.841.600,-
      Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud  di atas, terdiri dari :
a.      Pendapatan Asli Desa (PADesa)                                            Rp.                 78.000.000,-
b.      Alokasi Dana Perimbangan  Desa (ADPD)                            Rp.               294.281.600,-
c.      Bantuan Keuangan dari Pemerintah                                     Rp.               250.000.000,-
d.      Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi                       Rp.               115.000.000,-
e.      Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten                  Rp.               476.560.000,-
f.       Hibah                                                                                     Rp                                  0,-
g.      Sumbangan Pihak Ketiga                                                       Rp.                                 0,-

Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Penyisihan dari  Bumdes                                                         Rp.                   5.000.000,-
b.Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa                                          Rp.                   1.500.000,-
c. Urunan/Pungutan Desa                                                           Rp.                 12.000.000,-
d.Dari Pengelolaan Bangunan Desa                                           Rp.                   7.500.000,-
e. Hasil Swadaya Partisipasi Masyarakat                                    Rp.                 30.000.000,-
f.Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah                                 Rp.                 16.500.000,-
2.        Belanja Desa                                                                              Rp                963.841.600,-
Belanja Desa, terdiri dari :
       a.Belanja Langsung sejumlah                                                    Rp.               599.781.600,-      
       b.Belanja Tidak Langsung sejumlah                                          Rp                364.060.000,-
(1)   Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari :
       a. Belanja Pegawai                                                                    Rp                  46.247.000,-
       b. Belanja Barang / Jasa                                                            Rp.                 71.108.700,-
       c. Belanja Modal                                                                        Rp                435.425.900,-
       d. Belanja Sarana Produksi                                                        Rp.                 40.000.000,-      
(2)   Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari :
a. Belanja Pegawai (Perangkat Desa dan BPD)                          Rp.               138.660.000,-
b. Belanja Kesekretariatan Kelembagaan Desa                          Rp.               155.000.000,-
c.  Belanja Hibah (Pembatasan Hibah)                                        Rp.                                 0,-
d. Belanja Bantuan Sosial                                                            Rp.                 39.000.000,-
e. Belanja Bantuan Keuangan                                                     Rp.                 26.400.000,-
f.   Belanja Tak Terduga                                                               Rp.                   5.000.000,-
3.    Pembiayaan  Desa, terdiri dari :
a.Penerimaan Pembiayaan                                                         Rp.               963.841.600,-
b.Pengeluaran Pembiayaan                                                        Rp.               963.841.600,-







BAB. V
PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.

A.    Kondisi Sarana dan Prasarana
Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di Desa Cisondari  relative lebih baik dari sebelumnya  hal ini  dapat kita lihat bersama , khususnya sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Cisondari  yang saat ini Kondisi baru mengalami rehabiltasi  Gedung Pertemuan Gedung Serba Guna, walaupun kondisi Kantor Desa nya sangat memperihatinkan sebab sudah sekian lama belum dilaksanakan rehabilitasi Kantor dan Aula Balai Desa sebagai sarana untuk Rembuk Desa/Musyawarah Desa.
Sarana Struktur Jalan Akses di dalam Desa  Cisondari  yang kurang baik sangat menghambat kenyaman masyarakat, walaupun hampir tiap tahun anggaran dilakukan   beberapa perbaikan tetapi belum mencapai hasil maksimal hal ini di karenakan kondisi Geografis Desa baik dari struktur tanah serta lokasi tanah yang sering mengalami musibah longsor ditambah dengan kapasitas jalan desa dengan jumlah ruas dan panjang jalan mencapai 25 km . Belum lagi kesadaran masyarakat dalam memelihara sarama umum relative rendah, hal ini sudah barang tentu menjadi bahan kajian bagi pemimpin desa yang akan datang.
B.             Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :
1)    Kurangnya Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Desa.
2)    Tidak terkapernya usulan Pembanguan  dari Desa oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak  rencana pembangunan di Desa tidak terealisasi.
3)    Minimnya Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga membutuhkan waktu yang lama hingga perencanaan pembanguan tersebut bisa terdanai.
4)    Kurang efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber dana nya dari APBD yang proses pembangunannya melalui Lelang/ Rekanan, sehingga berakibat dari kwalitas Bangunan tersebut, ini di karenakan adanya rekanan yang tidak memperhatikan kwalitas bangunan, hanya ingin keuntungan semata.
5)    Tidak Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara Pemerintah Daerah  yang  Pembangunnya melalui Anggaran SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Desa sebagai Pihak Penerima Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia.
6)    Kurangya kesadaran masyarakat untuk membangun Desa, sehingga banyak program pemerintah kurang direspon oleh masyarakat.
C.    Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah :
1)    Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2)    Pemerintah harus mengkaper usulan Pembnaguna dari Desa sehingga Prioritas pembanguan di  Desa cepat tercapai.
3)    Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Desa.
4)    Pembangunan di hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)    Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di desa yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)    Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.







BAB VI
 P E N U T U P

Berhasilnya Pembangunan Desa sangat ditentukan oleh Partisifasi aktif seluruh warga masyarakat serta pada kesungguhan, kemauan dan kerja keras seluruh aparat Pemerintah Desa pada khusunya dan warga masyarakat pada umumnya.
Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada serta dengan kemampuan / keterbatasan yang dimiliki telah melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam Pemerintahan, Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Mudah – mudahan dengan adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelengaraan Pemerintah Akhir Tahun Anggaran  ( LKPJ) Kepala Desa ini, dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta masyarakat didalam Mendukung Pemerintahan Desa dan menanggapi / menangani setiap kegiatan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana dari setiap Program yang dapat menjamin berjalan atau tidaknya Program tersebut dilaksanakan, maka dengan demikian tentunya kita dituntut peran serta secara aktif didalam kehidupan bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar menyatukan tekad dan fikiran kita dengan sikap mental yang tangguh, berdisiplin, teguh dalam memegang prinsip namun luwes dalam pembawaan, mengembang dalam jumlah kegiatan yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang tentunya dibarengi dengan tingginya kualitas, serta pandai dalam pemecahan setiap masalah sosial yang ada di masyarakat. Karena ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya mampu mengendalikan situasi, akan tetapi harus juga mampu menciptakan situasi  yang lebih maju dan menguntungkan. dan akhir dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita dapat mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari mendatang.
Kami sadar sepenuhnya, bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun inilah yang yang dapat kami persembahkan yang terbaik untuk masyarakat dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki demi kemajuan Desa dan Kemakmuran Masyarakat hingga sampai waktunya di penghujung masa Ahir jabatan .
 Demikian Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LKPJ) Kepala Desa Tahun 2013 ini disampaikan dan untuk dijadikan Revieu dan  bahan lebih lanjut untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  berikutnya dan atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
                                                                                Cisondari ,    8 JANUARI   2015
                                                                                    KEPALA DESA CISONDARI


                                                                                 Drs. RUDY S WIRASASMITA

0 komentar:

Posting Komentar