LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
( LPKJ )
TAHUN 2014
PEMERINTAH DESA CISONDARI
KECAMATAN PASIRJAMBU
KABUAPTEN BANDUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
Dasar
Hukum pembentukan Desa Cisondari adalah Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kabupaten Bandung JO PP Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959.
Dasar
Hukum penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa,adalah :
1. Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPembinaan dan Pengawasan
AtasPenyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
B. Gambaran Umum Desa
1. Potensi Desa
1.1. Sumber
Daya Alam
a.
Sumber Air Bersih/Mata
Air
No
|
Nama Sumber
Air
|
Kepemilikan
|
Penerima
manfaat
|
Jumlah KK
|
1
|
Cijaha
|
Perhutani
|
RW.15
|
92
|
2
|
Kirtil /Cilalay
|
Perhutani
|
RW.20
|
103
|
3
|
Cigondok/Hulu wotan Cikulumprung /Cigebog
|
Perhutani
|
RW.12;13,14
|
350
|
4
|
Cikulumprung
|
Perhutani
|
RW.10;19,17
|
294
|
5
|
Ende
|
Tanah Adat
|
RW.11
|
76
|
6
|
Kopeng
|
Milik Desa
|
RW.01;02;03;04;05
|
803
|
7
|
Legok Gede
|
Perkebunan
|
RW.16
|
72
|
8
|
Pari
|
Adat
|
RW.09
|
131
|
9
|
Cianggawana/Cibentang
|
Adat
|
RW.08
|
149
|
b.
Tanah Desa
·
Tanah Hutan : 1.115,10 ha
·
Sawah Irigasi : 308,30 ha
·
Sawah
Tadah Hujan :
89,00 ha
·
Perkebunan
Rakyat :
88,00 ha
·
Ladang : 390,60 ha
·
Tanah
Kas Desa :
8,40 ha
·
Pemukiman :
25,00 ha
c.
Sarana Perhubungan
·
Jalan Provinsi :
0,5 Km
·
Jalan Kabupaten :
5,5 Km
·
Jalan Desa : 24,5 Km
·
Jalan Gang : 15,0 Km
·
Jembatan : 13 buah
·
Gorong-gorong :
8 buah
1.2.
Sumber Daya Manusia
a.
Jumlah Penduduk : 9.021 Jiwa
Laki-laki :
4.604 Jiwa
Perempuan :
4.417 Jiwa
b.
Jumlah Kepala Keluarga : 2.792 KK
Laki-laki :
2.440 KK
Perempuan :
352 KK
c.
Jumlah Jiwa menurut
Kelompok Umur :
Usia: 0 -
<1 :
64 Jiwa
Usia: 1 -
<5 :
639 Jiwa
Usia: 5
- 6 :
346 Jiwa
Usia : 7 - 15 : 1.497 Jiwa
Usia
:16 - 21 : 1.062 Jiwa
Usia :22 - 59 :
4.593 Jiwa
Usia :60 ke atas : 829 Jiwa
d.
Ketenagakerjaan :
a.
Jumlah Kualitas
Laki-laki : 2.629 Jiwa
Perempuan : 2.634 Jiwa
b.
Mata Pencaharian Penduduk
: mayoritas
mata pencaharian adalah petani / peternak, disamping pengusaha kecil, pns,
polri dan ABRI.
2. Sumber Daya Sosial
1.
Sifat lapisan dalam
masyarakat bersifat Terbuka, dimana
mobilitas sangat besar (dinamis)
2.
Unsur pelapisan masyarakat bersifat Achieved Status, yaitu kedudukan yang dicapai seseorang atas dasar keterampilan dan kemampuan.
3.
Pertahapan Keluarga
Sejahtera :
Keluarga Pra Sejahtera :
686 KK
Keluarga Sejahtera I : 986 KK
Keluarga Sejahtera II :
579 KK
Keluarga Sejahtera III :
342 KK
Keluarga Sejahtera III Plus :
199 KK
4.
Kesehatan
Peserta PosYandu :
358 Balita
WUS (Wanita Usia Subur) : 2.226
orang
PUS (pasangan Usia Subur) : 1.702
pasangan
Peserta KB per Metode Kontrasepsi : 1.287 orang
Tingkat Prevalensi KB : 75,62
%
5.
Sarana Kesehatan
Dokter Praktek : 1 orang
Bidan : 2 orang
Pengobatan Alternatif :
2 orang
6.
Sarana Keagamaan
Masjid Besar :
1 buah
Masjid jami : 22 buah
Mushola : 16 buah
3. Sumber Daya Budaya
-
Kehidupan masyarakt
rata-rata hidup dalam kesederhanaan (makanan, pakaian, dan kebutuhan hidup
lainnya)
-
Karakteristik Usaha
Ekonomi :
1.
Masih mengandalkan
ketersediaan sumber daya local.
2.
Umumnya berorientasi pada
bidang pertanian, peternakan, dan perkebunan tradisional.
3.
Bersifat turun temurun
4.
Pengunaan teknologi
bersifat sederhana
5.
Terbatas akses pemasaran
(tergantung perantara)
-
Sistem kemasyarakatan
berdasarkan
1.
Kekerabatan, semangat
kebersamaan, gotong royong
2.
Segala sesuatu dijalankan
atas dasar musyawarah.
-
Bahasa pergaulan : pada
umumnya bahasa Sunda
-
Kesenian :
kultur budaya Sunda
-
Relisi : Mayoritas agama Islam.
-
Keyakinan terhadap hukum
adat (tradisi) masih kuat.
-
Bersifat terbuka akan
unsur-unsur kebudayaan asing apabila dirasa bermanfaat bagi masyarakat.
4. Sumber Daya Kelembagaan
Lembaga
Adat./ ketokohan : non formal namun kepercayaan akan tradisi dan nilai social
masih sangat kuat dan dijunjung tinggi.
Lembaga
pemerintahan Desa : Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), Bundes, TP. PKK Desa
Lembaga
Kemasyarakatan :` 70 RT, 20 RW, dan LKMD
Lembaga
Politik : PAC Golkar, dan PAC. PDI
Perusahaan
:
PT. Sinlung Kutamaju (air Kemasan), CV.
Laktat Trinida (Susu Kamping Etawa, SPBU Al-Ma’sum)
Lembaga
Pendidikan :
Pos PAUD : 2 buah
TK/TKA/RA : 7 buah
SD/Ibtidaiyyah : 6 buah
SMP/Tsanawiyah : 2 buah
SLTA/Aliyyah : -
Ponpes/Madrasah : 2 buah
Sarana
Belajar Bersama : 1 buah
Kelompok
tani/UKM : 30 Kelompok
Tani (Ternak Sapii, Ternak Domba, Tani
Konvensional, Tani Organik, Kerajinan Ayaman Bambu)
5.
Kondisi Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan sesuai misi Kabupaten Bandung “Terwujudnya
masyarakat Kabupaten Bandung yang Repeh, Rapih Kertaraharja melalui pembangunan
partisipatif yang berbasis religius, kultural dan berwawasan lingkungan”
ditujukan untuk :
1.
Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Bersih dan
Berkeadilan.
2.
Menciptakan Kondisi yang Aman, Tertib, Damai dan Dinamis.
3.
Memelihara Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan.
4.
Memberdayakan dan Meningkatkan Kualitas SDM Berlandaskan
Iman dan Taqwa.
5.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pembangunan
Potensi Ekonomi Daerah.
Guna menjaga terselenggaranya
tata pemerintahan yang baik, Pemerintah Desa Cisondari berupaya untuk
mengembangkan dan menyempurnakan kebijakan, regulasi, pelayanan, kelembagaan
dan manajerial pemerintahan. Secara makro kondisi pemerintahan tergambarkan
sebagai berikut:
Peningkatan Kapasitas
Pemerintahan Desa, Langkah awal yang dilakukan setelah terpilihnya Drs. Rudy S
Wirasasmita sebagai Kepala Desa untuk periode
ke-dua adalah menyamakan persepsi dalam
melaksanakan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
meneruskan kembali kepemimpinan pemerintahan desa sebagaimana dituangkan dalam
rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun 2003-2018 yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa Cisondari
No. 3 Tahun 2013 pada tangal 16
Juli 2013 yang menjadi kerangka acuan yang digunakan di dalam menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan desa lima tahun kedepan.
Dalam
implementasinya, RPJM tersebut dijabarkan didalam berbagai aktivitas yang
setiap tahun dirangkum dalam rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), yang
prosesnya juga mengakomodasi aspirasi kebutuhan masyarakat melalui Musyawarah
Rencana Pembangunan (musrenbang) tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
Keberadaan RKPDes dimaksudkan untuk menjamin keterikatan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pegawasan pembangunan desa. Oleh
karena itu, proses penyusunan APBDes selalu menggunakan RKPD sebagai dasar.
Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dianut
sistem kehati-hatian baik dalam pengelolaan pendapatan desa maupun
pengalokasian dana. Dengan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas dan optimalisasi baik
sumber-sumber pendapatan desa maupun belanja desa.
Peningkatan kapasitas pemerintah desa tidak dapat terlepas dari
kondisi kualitas SDM aparatnya sendiri terlebih menurut keterangan bahwa mulai
tahun 2015 akan diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berkenaan
dengan hal tersebut kebijakan pengelolaan SDM adalah meningkatkan kepatuhan,
kualitas, kesejahteraan dan profesionalisme aparatur pemerintah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang didukung sarana dan prasarana yang
memadai.
Upaya peningkatan kapasitas pemerintah desa juga dilakukan dengan
meningkatkan tugas dan fungsi Pemerintah Desa Cisondari dalam membuat regulasi. Regulasi yang telah disusun pada tahun 2014.
Tabel.1 Jumlah Produk Hukum
Desa Cisondari yang disusun tahun 2014
a.
Peraturan Desa 4 buah
1) Perdes No. 1 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2013
2) Perdes No. 2 Tahun 2014 Tentang Rencan APBDes Tahun 2014
3) Perdes No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan APBDes Tahun 2014
4) Perdes No. 4 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2014
b.
Keputusan Kepala Desa 15 buah
Tabel. 2 Kondisi SDM Aparatur Pemerintah Desa sebagaimana tabel
berikut:
No
|
Nama
|
Tempat, Tgl.Lahir
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
Keterangan
|
1
|
Drs.Rudy Wirasasmita
|
Bandung,
|
Kepala Desa
|
S1
|
|
2
|
Wardan Baedi
|
Bandung, 11-10-1962
|
Sekretaris
|
SLTA
|
|
3
|
Gandjar Wibawa
|
Bandung, 15-04-1967
|
Bendahara
|
SLTA
|
|
4
|
Ruslana Abdulgani
|
Bandung, 10-07-1983
|
Kaur Keuangan
|
SLTA
|
Paket C
|
5
|
Tia Rostia
|
Bandung, 03-04-1967
|
Kaur Umum
|
SLTA
|
|
6
|
Usep Suhendar
|
Bandung, 19-08-1970
|
Kasi Pemerintahan
|
SLTA
|
|
7
|
Nana Carmana
|
Bandung, 26-02-1974
|
Kasi Pembangunan
|
SLTA
|
|
8
|
Hadirat Rahadian
|
Bandung, 11-09-1981
|
Kasi Ekonomi
|
SLTA
|
|
9
|
Wendri Hernawin
|
Bandung, 10-10-1983
|
Kasi Kesra
|
SLTA
|
|
10
|
Supriatna
|
Bandung, 07-05-1962
|
Kasi Trantib
|
SLTA
|
|
11
|
Ian Suryana
|
Bandung, 10-01-1969
|
Kadus I
|
SLTA
|
Paket C
|
12
|
Aca Cahyana
|
Bandung, 07-03-1967
|
Kadis II
|
SLTA
|
Paket C
|
13
|
Ade Dayat
|
Bandung, 10-02-1971
|
Kadus III
|
SLTA
|
Paket C
|
14
|
Rahman Yana
|
Bandung, 19-01-1975
|
Kadus IV
|
SLTA
|
|
15
|
Adang Rusnandar
|
Bandung, 28 Juli 1971
|
Staf Desa
|
SLTA
|
Tabel. 3 Kondisi SDM Pengurus BPD sebagaimana tabel berikut:
No
|
Nama
|
Tempat, Tgl.Lahir
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
Keterangan
|
1
|
Maman Suwarman, S.Pd
|
Ketua
|
S1
|
||
2
|
Wardiyat Daryatna, S.Pd
|
Wk. Ketua
|
S1
|
||
3
|
Ade Sutisna
|
Sekretaris
|
SLTA
|
||
4
|
Anggota
|
SLTA
|
|||
5
|
Anggota
|
SLTA
|
|||
6
|
Anggota
|
SLTA
|
|||
7
|
Anggota
|
SLTA
|
|||
8
|
Anggota
|
SLTA
|
|||
9
|
Anggota
|
SLTA
|
|||
10
|
Anggota
|
SLTA
|
|||
11
|
Anggota
|
SLTA
|
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Program
Pembangunan Desa
Pemerintah Desa Cisondari
dalam dalam melaksanakan Program Pembangunan Desa dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) disusun dalam rangka mendukung serta mewujudkan Visi dan Misi
Pembangunan Kabupaten Bandung , yang disusun dengan menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut :
B.
Visi Pemerintah Desa
“MEWUJUDKAN DESA MEMBANGUN, demi TERCAPAINYA MASYARAKAT DESA YANG maju , DINAMIS DAN SEJAHTERA ,MELALUI kepemimpinan
visioner yang mampu menawarkan gagasan baru dan konsisten mengawal PERCEPATAN
PEMBANGUNAN DESA
Untuk mewujudkan Visi tersebut.dirumuskam 4 (empat) misi , yaitu :
1.
MEWUJUDKAN SUMBER DAYA
MANUSIA YANG PRODUKTIF DAN BERDAYA SAING;
2.
MENINGKATKAN PEMBANGUNAN
EKONOMI BERBASIS POTENSI LOKAL;
3.
MENINGKATKAN KETERSEDIAAN
DAN KUALITAS INFRASTRUKTUR desa;
4.
MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMERINTAHAN desa DAN KUALITAS
DEMOKRASI;
C.
SASARAN
KEGIATAN
Ø meningkatnya
kuantitas dan kualitas infrastruktur/fisik perdesaan;
Ø meningkatnya perekonomian masyarakat perdesaan;
Ø meningkatnya kualitas pendidikan dan
kesehatan;
Ø meningkatnya kinerja aparatur pemerintahan
Desa; dan
Ø meningkatnya partisipasi masyarakat.
D.
STRATEGI
mendorong tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya gotong royong
masyarakat, partisipasi masyarakat serta transparansi;
meningkatkan kapasitas kelembagaan dan
organisasi yang berakar pada masyarakat Desa;
membangun sinergi berbagai kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan di Desa
dalam konteks kewilayahan;
. meningkatkan peran dan fungsi lembaga
masyarakat, meliputi Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya, terutama dalam menjalankan
fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program-program pembangunan
Desa.
E.
ARAH
KEBIJAKAN
1.
Peningkatan
perekonomian Desa melalui pengembangan peran dan funsi Badan Usaha Milik Desa,
yang meliputi permodalan, teknologi, dan
pemasaran (SIMPAN PINJAM/USAHA EKONOMI PRODUKTIF/KEMITRAAN)
2.
Pembangunan
infrastruktur perdesaan, meliputi :
a)
infrastruktur
sarana dan prasarana fasilitas umum, meliputi : jalan, jembatan dan irigasi.
b)
infrastuktur
sarana dan prasarana kesehatan, meliputi : mandi cuci kakus, saluran pembuangan
air limbah, dan pendukung sarana dan prasarana posyandu.
c)
infrastruktur
sarana dan prasarana pendidikan Usia dini, meliputi : pengadaan ruang kelas, pendukung sarana dan prasarana .
d)
infrastruktur
sarana dan prasarana sosial, meliputi : kantor Desa, gedung olahraga, lahan
terbuka hijau, sarana peribadatan; dan sarana perkantoran lainnya.
e)
Infrastruktur
sarana dan prasarana fisik untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakat,
meliputi : pasar Desa, lumbung Desa, Pertanian, peternakan, perikanan, usaha
perdagangan, perbengkelan, percetakan dan usaha lainnya.
3.
Sistem pengelolaan pembangunan partisipatif ,
bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan
gotong royong .
F. Program Jangka Pendek
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des) Tahun Anggaran 2013 disusun berdasarkan kesimpulan hasil forum Muyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada bulan Januari setiap tahunnya yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat
keputusan kepala Desa Cisondari tentang Rencana Kerja pembangunan Desa (RKPD)
Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu kabupaten Bandung , yang rinciannya Realisasi
Kegiatan sebagaimana dalam lampiran
Laporan ini.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A. URUSAN
HAK ASAL USUL DESA.
Kepala Desa mempunyai tugas
dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang
pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk
Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental,
baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang
dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di
atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan
Pemerintah Desa selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
Selanjutnya untuk
kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijakan
Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan menjalin hubungan
kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa, Unsur Pelaksana
dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
1. PELAKSANAAN
KEGIATAN.
a. Melaksanakan pembinaan serta
mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
fungsinya.
b. Mengadakan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c. Mengawasi serta memeriksa
pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan
pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d. Menginventarisasi kekayaan desa
berikut pemeliharaannya.
e. Membuat serta menyusun program
kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menetapkan
Peraturan Desa antara lain :
Peraturan Desa / Perdes,
tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
Peraturan Desa / Perdes,
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.
f. Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan
meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban.
g. Membina masyarakat khususnya
para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai
keamanan dan ketertiban lingkungan.
h. Mengawasi dari gangguan
keamanan dan ketertiban antara lain :
-
Bahaya penggunaan Obat-obatan
terlarang/Narkoba.
-
Bahaya kebakaran
-
Pencurian, Kenakalan Remaja,
bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan
tindak Kriminalitas.
-
Mengawasi adanya kemungkinan
pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i. Memberikan Pembinaan kepada
Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi muda pada kegiatan
Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya Manusia
- yang berhasil guna dan berdaya guna.
Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan
Program, antara lain :
- Pemberdayaan masyarakat
sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
- Keluarga Berencana dan Kesehatan.
- Sosial dan Keagamaan.
2. TINGKAT
PENCAPAIAN.
Tingkat
pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a. Tercapainya Pelayanan di Kepada
Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat Tanah ( SKT,SKPT ), di
Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK dan Domisili bagi
Masyarakat.
b. Realisasinya Sarana dan
Prasarana kegiatan Pemerintah Desa.
c. Tercapainya Administrasi Desa yang Efektip,
Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d. Tercapainya Kerja dengan Pihak Perkebunan Swasta
khusunya Pemampataan tenaga kerja sesuai
keahlianya.
e. Tercapainya Pembinaan Kepada
Kader Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPMD ) untuk mendukung Pembanguanan
Desa.
f. Terciptanya Koordinasi dan
jalinan kerjCisondaria antara Pemerintah Desa Cisondari dengan Pemerintah Kecamatan Pasirjambu.
g. Tercapainya Penatausahaan Administrasi Desa yang
Baik.
h. Tercapainya Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat
di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran RASKIN dan Bantuan Rehab/Pembangunan
Rumah Ibadah.
3. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA.
a. Bidang
Urusan Pemerintahan
1) Menjalankan Program Kerja
dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Pemerintahan desa.
2) Memberikan Pelayanan kepada
Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan
dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.
3) Sarana dan Prasarana
Kegiatan Pemerintah
- Honor Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
- Honor Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD ).
- Rapat – rapat ditingkat Desa/Dinas Keluar dan
Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes 2014) Terlampir.
b. Bidang Urusan Pembangunan.
Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pembangunan
yang meliputi :
1) Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2) Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen
atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan
secara Jelas dan Konsisten.
3) Restrukturisasi Kader
Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ).
4) Oftimalisasi Kegiatan /
Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.
5) Pengadaan Perlengkapan
Administrasi yang dibutuhkan.
6) Pemetaan dan Pendataan ulang
wilayah Administrasi Desa Cisondari ,
Kecamatan Pasirjambu , Kabupaten Bandung .
7) Peningkatan Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan
Sarana Usaha Ekonomi dibawah kendali Kaur. Pembangunan yang meliputi :
-
Swadaya Murni Masyarakat.
-
Proses Pembuatan Surat –
Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).
-
Perkoperasian.
8) Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif
demi menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya
diwilayah Desa Cisondari , Kecamatan
Pasirjambu , Kabupaten Bandung , agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi
masyarakat Desa Cisondari pada
khususnya, seperti halnya : Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perusahaan Besar
Swasta) yang bergerak di Bidang
pertanian dan peternakan dalam hal Perekrutan Tenaga Kerja Lokal.
Mengupayakan
Kerja Sama
dengan Pihak Perhutani dalam hal Pengelolaan Hutan (LMDH).
9) Mengupayakan kepada para pelaku ekonomi , Pemilk
Tanah dan Pemilik Tempat Usaha lainnya diwilayah Desa Cisondari , Kecamatan Pasirjambu , Kabupaten
Bandung supaya memanfaatkan Tenaga Kerja
atau Mempekerjakan Masyarakat Desa Cisondari
atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan, dan Fasilitas usaha sesuai
dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10) Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga
Pemberdayaan Masyarat Desa (
LPMD ) di Desa Cisondari .
-
Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan
Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung khususnya dengan Kasi. PMD.
-
Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD ) Desa Cisondari
.
-
Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Cisondari
, khususnya Seksi Bidang Pembangunan.
-
Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala
Urusan di Desa Cisondari .
-
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung
maupun Tidak kepada para Ketua RT / RW di seluruh Desa Cisondari dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang
Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan Kegiatan Pembangunan yang lainnya ( Materil dan In Materil ).
-
Menjalin Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa
Cisondari , Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
c. Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah
Tangga Desa Cisondari sebagai Pembantu
Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan
Pembinaan Kemasyarakatan antara lain :
1) Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2) Membuat Administrasi Desa dan Surat Menyutat
Desa.
3) Membuat Laporan Desa yang Bersipat Umum.
4) Fasilitasi
pemberian Santunan kepada para
anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5) Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan
Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
6) Mengikuti serta menyalurkan
pemberian Program Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.
BAB. IV
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
KEPADA DESA
Program Kerja :
1.
Program Kerja yang
dibiayai dari ADD
2.
Program Kerja yang
dibiayai dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah
3.
Program Kerja yang
dibiayai dari Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah
A. REALISASI KEGIATAN
1)
Alokasi Dana ADD sebesar Rp. 209.533.200,-
1.
Operasional Desa : Rp. 27.245.680,-
1.1. Biaya ATK Pemerintahan Desa Rp. 3.457.298,-
1.2. Honorarium Bagi Perangkat Desa Rp. 31.115.680,-
1.3. Pengeluaran Rutin Kantor Rp.
6.285.996,-
2.
Operasional BPD : Rp.
22.000.986,-
2.1. Biaya ATK BPD Rp. 5.280.000,-
2.2. Biaya Sidang BPD Rp. 2.320.986,-
2.3. Biaya Perjalanan Dinas BPD Rp. 14.400.000,-
3.
Belanja Publik: Rp. 146.673.240,-
3.1. Pengaspaln Jl.Pangkalan Rp. 34.173.240,-
3.2. Pengadaan Tanah Kas Desa Rp. 50.000.000,-
3.3. Pipanisasi AB Kp. Pangkalan Rp. 7.500.000,-
3.4. Rutilahu Rp. 25.000.000,-
3.5. Bantuan Kesejahteraan guru PAUD Rp.
5.000.000,-
3.6. Menunjang Penanganan Gakin Rp. 5.000.000,-
3.7. Menunjang Keg. TTG Rp. 5.000.000,-
2)
Aloaksi Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah Rp. 78.450.800,-
1.
Perawatan Kontor Desa Rp. 4.950.800,-
2.
Bantuan Pelaksanaan Kinerja PKK Rp. 15.000.000,-
3.
Bulan Bhakti Gotong royong Rp. 5.000.000,-
4.
Penyusunan Profil Desa Rp. 5.000.000,-
5
Bintek Aparat Desa Rp.
5.000.000,-
6. Pengembangan Komunikasi, e-govermen Rp. 3.500.000,-
7. Pemberdayaan Kelembagaan Rp. 15.000.000,-
8. Pembangunan Kantin/Restorasi Desa Rp. 25.000.000,-
3)
Alokasi Dana Bagi Hasil
Retibusi Daerah Rp. 15.433.500,-
1.
Pembinaan /Pengadaan Buku
Adm Desa Rp. 2.500.000,-
2.
Biaya Rapat-rapat Desa Rp. 6.933.500,-
3.
Biaya Musrenbang Rp. 3.000.000,-
4.
Pembuatan LPJ Akhir Tahun
Anggaran Rp. 3.000.000,-
B.
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
1.
Dasar Hukum
1.
Paraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor Tahun 2014 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 (Berita Daerah
Tahun 2013 Nomor . )
2.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Nomor Tahun 2014)
3.
Pertauran Bupati Bandung
Nomor Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (p4) di wilayah
Kabupaten Bandung
4.
Keputusan Buapti Bandung
Nomor 413/Kep-BPMPD/2014 tentang Penetapan Nama-nama Desa Lokasi dan Alokasi
Dana Bantuan Keuangan melalui P4 Tahun anggaran 2014.
2.
Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
1.
BPMPD Provinsi Jawa Barat
2.
BPMPD Kabupaten Bandung
3.
Dinas Perumahan, Penataan
Ruang dan Kebersihan Kab. Bandung
3.
Satuan Perangkat Desa
1.
Pemerintahan Desa
2.
Lembaga Ketahanan
masyarakat Desa
3.
Tin Pelaksana Kegiatan
Desa/TPKD
4.
Organisai Masyarakat Setempat (OMS)
4. Bantuan Yang diterima
4.1. APBD Provinsi : Rp.
115.000.000,-
a. Bantuan Kinerja Pemerintah Desa Rp. 15.000.000,-
b. Pengaspalan Jl. Cisarua Rp. 100.000.000,-
4.2. APBD
Kabupaten : Rp. 476.560.000,-
1. Tunjangan Operasional BPD Rp. 42.300.000,-
2. Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa Rp. 104.160.000,-
3. Bantuan Operasional RT/RW Rp. 86.100.000,-
4. Bantuan Operasional LKMD Rp. 9.000.000,-
5. Pelaksanaan Pembangunan Program P4 Rp. 235.000.000,-
-
Pengaspalan Jl. Ciaul-Awilarangan Rp. 110.000.000,-
-
Pengaspalan Jl. Ciaul-Pangkalan Rp. 45.000.000,-
-
Pembangunan Kirmir Jl. Barusen Rp. 20.000.000,-
-
TPT. Ciaul-Pangkalan Rp. 10.000.000,-
-
TPT. Cipanyi Rp. 15.000.000,-
-
TPT Jalan Pasirawi-Tonjong Rp. 35.000.000,-
C. PELAKSANAAN ANGGARAN.
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
1.
Pendapatan Desa Rp.
963.841.600,-
Pendapatan
Desa sebagaimana dimaksud di atas,
terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli Desa (PADesa) Rp. 78.000.000,-
b.
Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Rp. 294.281.600,-
c.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Rp. 250.000.000,-
d.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Rp. 115.000.000,-
e.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Rp. 476.560.000,-
f.
Hibah Rp 0,-
g.
Sumbangan Pihak Ketiga Rp. 0,-
Pendapatan
Asli Desa sebagaimana dimaksud pada (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Penyisihan
dari Bumdes Rp. 5.000.000,-
b.Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa Rp. 1.500.000,-
c. Urunan/Pungutan
Desa Rp. 12.000.000,-
d.Dari Pengelolaan Bangunan Desa Rp. 7.500.000,-
e. Hasil Swadaya
Partisipasi Masyarakat Rp. 30.000.000,-
f.Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah Rp. 16.500.000,-
2.
Belanja Desa Rp 963.841.600,-
Belanja Desa, terdiri dari :
a.Belanja Langsung sejumlah Rp. 599.781.600,-
b.Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 364.060.000,-
(1)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a
terdiri dari :
a.
Belanja Pegawai Rp 46.247.000,-
b. Belanja Barang / Jasa Rp. 71.108.700,-
c.
Belanja Modal Rp 435.425.900,-
d. Belanja Sarana Produksi Rp. 40.000.000,-
(2)
Belanja Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari :
a. Belanja Pegawai (Perangkat
Desa dan BPD) Rp. 138.660.000,-
b.
Belanja Kesekretariatan Kelembagaan Desa Rp. 155.000.000,-
c.
Belanja Hibah (Pembatasan Hibah) Rp.
0,-
d.
Belanja Bantuan Sosial Rp. 39.000.000,-
e.
Belanja Bantuan Keuangan Rp. 26.400.000,-
f.
Belanja Tak Terduga Rp.
5.000.000,-
3.
Pembiayaan Desa,
terdiri dari :
a.Penerimaan
Pembiayaan Rp. 963.841.600,-
b.Pengeluaran
Pembiayaan Rp. 963.841.600,-
BAB. V
PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
A. Kondisi Sarana dan Prasarana
Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di Desa Cisondari relative lebih baik dari sebelumnya hal ini
dapat kita lihat bersama , khususnya sarana dan Prasarana Pemerintahan
Desa Cisondari yang saat ini Kondisi
baru mengalami rehabiltasi Gedung
Pertemuan Gedung Serba Guna, walaupun kondisi Kantor Desa nya sangat
memperihatinkan sebab sudah sekian lama belum dilaksanakan rehabilitasi Kantor
dan Aula Balai Desa sebagai sarana untuk Rembuk Desa/Musyawarah Desa.
Sarana Struktur Jalan Akses di dalam Desa Cisondari
yang kurang baik sangat menghambat kenyaman masyarakat, walaupun hampir
tiap tahun anggaran dilakukan beberapa
perbaikan tetapi belum mencapai hasil maksimal hal ini di karenakan kondisi
Geografis Desa baik dari struktur tanah serta lokasi tanah yang sering
mengalami musibah longsor ditambah dengan kapasitas jalan desa dengan jumlah
ruas dan panjang jalan mencapai 25 km . Belum lagi kesadaran masyarakat dalam
memelihara sarama umum relative rendah, hal ini sudah barang tentu menjadi
bahan kajian bagi pemimpin desa yang akan datang.
B.
Permasalahan
Permasalahan
yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :
1) Kurangnya Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah
Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Desa.
2) Tidak terkapernya usulan
Pembanguan dari Desa oleh Pemerintah
Daerah sehingga banyak rencana
pembangunan di Desa tidak terealisasi.
3) Minimnya Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga
membutuhkan waktu yang lama hingga perencanaan pembanguan tersebut bisa
terdanai.
4) Kurang efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber
dana nya dari APBD yang proses pembangunannya melalui Lelang/ Rekanan, sehingga
berakibat dari kwalitas Bangunan tersebut, ini di karenakan adanya rekanan yang
tidak memperhatikan kwalitas bangunan, hanya ingin keuntungan semata.
5) Tidak Epektipnya sebuah
Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara Pemerintah Daerah yang
Pembangunnya melalui Anggaran SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan
Pemerintah Desa sebagai Pihak Penerima Bangunan sehingga Bangunan tersebut
terkesan Mubajir/sia-sia.
6) Kurangya kesadaran masyarakat
untuk membangun Desa, sehingga banyak program pemerintah kurang direspon oleh
masyarakat.
C. Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah
tersebut adalah :
1) Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan
masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang
tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2) Pemerintah harus mengkaper usulan Pembnaguna dari
Desa sehingga Prioritas pembanguan di
Desa cepat tercapai.
3) Pemerintah harus Mengalokasikan
Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di dukung oleh Dana dari
Swadaya Masyarakat Desa.
4) Pembangunan di hendaknya melalui program maupun
Sistem Swakelola yang mana pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga
kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5) Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar
melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di desa yang di anggap sangat
penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak
terkesan sia-sia.
6) Pemerintah harus melakukan
sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga Program-program yang
di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh
masyarakat.
BAB VI
P E N U T
U P
Berhasilnya Pembangunan Desa sangat ditentukan oleh Partisifasi aktif
seluruh warga masyarakat serta pada kesungguhan, kemauan dan kerja keras seluruh
aparat Pemerintah Desa pada khusunya dan warga masyarakat pada umumnya.
Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat dengan memanfaatkan seluruh
potensi yang ada serta dengan kemampuan / keterbatasan yang dimiliki telah
melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam Pemerintahan, Pembangunan maupun
bidang Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat berbagai kendala
yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas
kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan
serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai hasil yang
lebih baik dimasa yang akan datang.
Mudah – mudahan dengan adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelengaraan
Pemerintah Akhir Tahun Anggaran ( LKPJ)
Kepala Desa ini, dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta
masyarakat didalam Mendukung Pemerintahan Desa dan menanggapi / menangani
setiap kegiatan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana dari setiap Program yang dapat menjamin
berjalan atau tidaknya Program tersebut dilaksanakan, maka dengan demikian
tentunya kita dituntut peran serta secara aktif didalam kehidupan
bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar menyatukan tekad dan fikiran
kita dengan sikap mental yang tangguh, berdisiplin, teguh dalam memegang
prinsip namun luwes dalam pembawaan, mengembang dalam jumlah kegiatan yang
berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang tentunya dibarengi
dengan tingginya kualitas, serta pandai dalam pemecahan setiap masalah sosial
yang ada di masyarakat. Karena ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya mampu
mengendalikan situasi, akan tetapi harus juga mampu menciptakan situasi yang lebih maju dan menguntungkan. dan akhir
dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita dapat
mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari mendatang.
Kami sadar sepenuhnya, bahwa masih terdapat berbagai kendala yang
dihadapi, namun inilah yang yang dapat kami persembahkan yang terbaik untuk
masyarakat dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki demi kemajuan
Desa dan Kemakmuran Masyarakat hingga sampai waktunya di penghujung masa Ahir
jabatan .
Demikian Laporan Keterangan Penyelengaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LKPJ) Kepala Desa Tahun 2013 ini
disampaikan dan untuk dijadikan Revieu dan
bahan lebih lanjut untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berikutnya dan atas segala perhatian dan
kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Cisondari
, 8 JANUARI
2015
KEPALA
DESA CISONDARI
Drs.
RUDY S WIRASASMITA
0 komentar:
Posting Komentar