BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
DASAR HUKUM
Secara umum sebagai
dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa,
kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor.03 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503).
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transfaransi dan Partisipasi Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
8. Peraturan Desa Cisondari
Nomor 03 Tahun 2014
Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari Tahun
Anggaran 2014;
B.
GAMBARAN UMUM DESA CISONDARI.
Desa Cisondari adalah merupakan salah satu bagian
dari 10 Desa yang Dilihat
dari topografi dan kontur tanah, Desa Cisondari
secara umum berupa lereng dan punggung bukit dengan luas wialayah kurang
lebih 2.024 ha yang berada pada ketinggian 1000 s/d 1200 meter diatas permukaan
laut dengan suhu rata-rata berkisar antara 18 °C s/d 28 ° C. Orbitasi waktu
tempuh dari ibu kota kecamatan Pasirjambu ±1 Km dengan waktu tempuh ± 5 Menit
dan dari ibu kota kabupaten Bandung ± 13 Km dengan waktu tempuh ± 25 Menit,
sementara ke Ibu Kota provinsi ± 35 Km dengan waktu tempuh ± 90 Menit.
Desa Cisondari merupakan salah satu dari sepuluh desa yang termasuk wilayah adminitrasi Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung yang terdiri dari 4empat Dusun , 20 Rukun Warga, dan 70 Rukun Tetangga dengan batas wilayah Sebelah Utara Desa Cukanggenteng- sebelah Selatan Desa Tenjolaya – sebelah Timur Desa Cibodas dan sebelah Barat Desa Pasirjambu.Mata pencaharian masyarakat sebagian besar adalah adalah peternak dan petani.
Desa Cisondari merupakan salah satu dari sepuluh desa yang termasuk wilayah adminitrasi Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung yang terdiri dari 4empat Dusun , 20 Rukun Warga, dan 70 Rukun Tetangga dengan batas wilayah Sebelah Utara Desa Cukanggenteng- sebelah Selatan Desa Tenjolaya – sebelah Timur Desa Cibodas dan sebelah Barat Desa Pasirjambu.Mata pencaharian masyarakat sebagian besar adalah adalah peternak dan petani.
C.
RISALAH DESA
Pada pertengahan abad ke 17 dimasa Dipati
Ukur memegang kekuasaan di wilayah Batu layang yang kemudian pada tanggal 20
April 1641 dinyatakan menjadi Kabupaten yang Ibu kotanya berkedudukan di
Dayeuhkolot saat ini. Cisondari pada saat itu termasuk wilayah administrasi
Kewedanaan Ciwidey. Bahkan menurut keterangan
Kota Kecamatan Pasirjambu berkedudukan di Cisondari sebelum dipindahkan
ke wilayah Desa Pasirjambu kira-kira tahun 1927.
Cisondari yang sekarang menjadi salah satu
desa dalam wilayah administrasi
kecamatan Pasirjambu merupakan
sebuah kampung yang kemudian disebut Kampung Cisondari. Menurut tutur sepuh
Cisondari berasal dari kata Ki Sunda, orang yang pertama kali bermukin dan
membangun Cisondari. Ada pula yang mengatakan Cisondari berasal dari kata
Sondari yang berarti putri atau seni / kesenian. Hal ini diperkuat dengan
adanya dua orang wanita yang pernah berkausa (ngageugeuh) di Cisondari. Pertama
Ratu Selawati putri Ranggamantri cucu Prabu Siliwangi dari Padmawati. Kedua
Eyang Sekar Badaya. Cisondari berarti seni, sebab katanya pada jaman dahulu di
Cisondari terdapat sejenis alat kesenian yang menyerupai Bansing, biasanya
dipakai (ditabeuh) bersama kerinding disebut Sondari.
Dalam buku Paribogo nama Cisondari disebut
dalam pupuh Magatru, kalimat kedua padalisan kedua yang tersusun dalam bentuk puisi sebagi
berikut :
“...majalaya, Ciparay banjaran bandung, Kopo rongga Cisondari, Cicalengka Ujung berung, Rajamandala Cimahi, Leles Limbangan tarogong”
Leluhur penduduk Desa Cisondari adalah Ki
Sunda disebut juga Eyang haji Suryatani – yang memberi ajaran bertani, dan bersawah. Selain memberi pengetahuan cara
bertani, ki Sunda mengajarkan agama Islam dan melaksanakan khitanan bagi mereka
yang mau memeluk Islam. Aktivitas ki Sunda tersebut di laksanakan di suatu
tempat yang letaknya konon di tengah-tengan Kampung Cisondari yang disebut
Bale. Karena itu Ki Sunda sering disebut pula Eyang Pancer (tengah-tengah).
Nama lain Eyang Pancer adalah Ki Sunda
Herang, beliau adalah keturunan Prabu Sang Adipati Sembah Dalem Kertamanah putra Prabu Selawati yang konon makamnya
berada di Kabuyutan.
D.
JEJERAN KEPALA DESA
Menurut catatan yang ada serta keterangan
beberapa pinisepuh, bahwa beberapa tokoh kepala desa selepas revolusi yang
pernah menjabat di Desa Cisondari, adalah :
JEJERAN
KEPALA DESA CISONDARI
"GAMBAR BELUM DISISIPKAN"
"GAMBAR BELUM DISISIPKAN"
E.
WANGSIT CISUNDA BIHARI
"GAMBAR BELUM DISISIPKAN"
"GAMBAR BELUM DISISIPKAN"
Sebagai salah satu bentuk kepedulian
masyarakat desa atas kinerja kepala desa serta kepercayaan terhadap hasil yang
telah dicapai dan harapan untuk dapat meningkatkan kinerja pada periode ke-2
kepemimpinannya - tokoh masyarakat yang diwakili H. Dana Sasmita (Mantan
Anggota BPD Periode Pertama) disela prosesi pelantikan menyampaikan amanat atas
nama warga masyarakat yang dirumuskan dalam suatu dokumen Wangsit Cisunda
Bihari. Wangsit dimaksud pada dasarnya berisi pepatah, amanat kepada pimpinan
desa untuk selalu mengedepankan aspirasi masyarakat dalam rangka menjunjung
tinggi nama desa, dan masyarakat desa Cisondari.
F.
GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS.
Desa Cisondari memiliki
kondisi Demografis sebagai berikut:
1. Luas Wilayah Desa : 2.024 Ha
2. Batas Wilayah :
Sebelah
Utara : Desa
Cukanggenteng
Sebelah
Timur : Desa Cibodas
Sebelah
Selatan : Desa
Tenjolaya
Sebelah Barat : Desa
Pasirjambu.
3. Tipologi
: Desa sekitar hutan
4. Iklim :
Tinggi kelerengan / tempat :
Curah hujan :
Suhu rata-rata harian :
Bentang wilayah : daratan dan perbukitan
5. Penggunaan Tanah :
a. Tanah Sawah
Sawah Irigasi Teknis
Sawah Irigasi semi teknis :
Sawah Tadah Hujan :
b. Tanah Kering :
Tagak/Ladang :
Pemukiman :
c. Tanah Perkebunan :
Tanah Perkebunan Rakyat :
Tanah Perkebuna Swasta :
d. Tanah Fasilitas Umum :
Tanah Kas Desa :
Perkantoran Pemerintah :
6. Penduduk Desa Cisondari terdiri
dari :
a. Jumlah
Penduduk : 5.265 Jiwa.
1) Laki –
Laki : 3.010 Jiwa
2) Perempuan : 2.246 Jiwa
b. Jumlah Kepala
Keluarga : 1.523 KK
c. Mutasi Penduduk :
1) Lahir : 15 Orang
2) Mati : 6 Orang
3) Pindah : 2 Orang
4) Datang : 20 Orang
G.
KONDISI EKONOMI.
Kondisi perekonomian Desa Cisondari pada
setiap tahunnya semakian meningkat secara signifikan dan terus berkembang hal
ini tidak lepas dari dukungan dari berbagai pihak antara lain Pengurus
Gapoktan, dan Kelompok-kelompok Tani, Lembaga-lembaga Koperasi, Pihak
Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten, serta perusahaan-perusahaan swasta yang
beropersi di wilayah Desa Cisondari yang sangat banyak memberikan perbaikan
ekonomi bagi masyarakat dengan memberikan lapangan kerja yang sebesar-besarnyan
bagi masyarakat lokal sehinga meningkatakan tarap hidup masyarakat.
Desa Cisondari memiliki banyak potensi
khususnya di bidang Pertanian,dan Perkebunan yang di dukung dengan
program dan batuan pemerintah sehingga menjadi potensi dan Mata Pencaharian
Masyarakat untuk perbaikan Tarap Hidup di bidang perekonomian, sehingga
Desa Cisondari memiliki potensi unggulan sebagai berikut : Teh
Rakyat, Susu Sapi Perah, Sayur mayur (Organik), dan Produk Olahan Hasil Pertanian.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA
A.
VISI DAN MISI.
1.
Visi adalah suatu
gambaran yang menatang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Cisondari ini
dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal di desa seperti
satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Berdasarkan perkembangan
situasi dan kondisi
Desa Cisondari saat ini, dan
terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa),
maka untuk pembangunan
Desa Cisondari pada periode
5 (lima) tahun
ke depan (tahun
2014-2019), disusun visi sebagai
berikut :
Mewujudkan desa membangun , demi tercapainya
masyarakat desa yang maju , dinamis dan
sejahtera, melalui kepemimpinan visioner
yang mampu menawarkan gagasan baru dan konsisten mengawal percepatan
pembangunan desa”
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Desa
yang membangun mengandung pengertian menempatkan desa dengan potensi besar yang
dimilikinya sebagai subyek atau pelaku pembangunan dengan cara mengelola
wilayahnya sendiri mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang maju, dinamis
yang sejajar dan
sederajat dengan masyarakat
desa lain yang lebih
maju dengan mengandalkan
pada kemampuan dan kekuatan sendiri yang berbasis pada
keunggulan lokal di bidang pertanian secara luas.
b. Sedangkan yang
dimaksud pimpinan visioner
Pemimipin visioner adalah pemimpin yang mempunyai suatu pandangan visi misi
yang jelas dalam organisasi, cerdas dalam mengamati suatu kejadian di masa
depan dan dapat mengimplementasikan visi misinya dengan jelas. Dia dapat
membangkitkan semangat masyarakat dengan menggunakan motivasinya serta
imajinasinya, untuk membuat masyarakat
lebih hidup, menggerakan semua komponen yang ada agar masyarakat dapat
berkembang.
2 MISI
Untuk mewujudkan
visi tersebut, maka
misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
1. MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG PRODUKTIF
DAN BERDAYA SAING;
2. MENINGKATKAN PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS POTENSI LOKAL;
3. MENINGKATKAN KETERSEDIAAN DAN KUALITAS
INFRASTRUKTUR DESA;
4. MENINGKATKAN EFEKTIFITAS
PEMERINTAHAN desa DAN KUALITAS DEMOKRASI;
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
1)
Strategi Desa Cisondari
dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam
rangka Penyelengraan Pengeloaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan
meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung
Jawaban dan Pengawasan Keuangan Desa. Strategi yang diterapkan adalah :
a. mendorong tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan
swadaya gotong royong masyarakat, partisipasi masyarakat serta transparansi;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasi yang berakar pada masyarakat Desa;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasi yang berakar pada masyarakat Desa;
c. membangun sinergi berbagai kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan di Desa
dalam konteks kewilayahan;
d. meningkatkan peran dan fungsi lembaga masyarakat,
meliputi Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan
lembaga kemasyarakatan lainnya, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol
sosial terhadap pelaksanaan program-program pembangunan Desa.
2)
Arah kebijakan Desa Cisondari
yaitu mengacu pada Peraturan per undang undangan antara lain Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan
Peraturan Bupati Bandung Nomor 08 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan, yang
mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunya
pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa memetapkan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara
partisipatif dan transparan yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya
musyawarah desa. APBDes memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
yang pengeloalanya di mulai 1 Januari samapai dengan 31 Desember.Kebijakan
Pengelolaan keuangan Desa pada tahun 2010 meruapakan
sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa, sehingga masi harus
banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada tehnis
implementasinya. Arah kebijakan dimaksud meliputi :
A.
Peningkatan perekonomian Desa melalui pengembangan peran dan funsi Badan
Usaha Milik Desa, yang meliputi permodalan,
teknologi, dan pemasaran
B.
Pembangunan infrastruktur perdesaan, meliputi :
1)
infrastruktur sarana dan prasarana fasilitas umum, meliputi : jalan,
jembatan dan irigasi.
2)
infrastuktur sarana dan prasarana kesehatan, meliputi : mandi cuci kakus,
saluran pembuangan air limbah, dan pendukung sarana dan prasarana posyandu.
3)
infrastruktur sarana dan prasarana pendidikan Usia dini, meliputi :
pengadaan ruang kelas, pendukung sarana
dan prasarana .
4)
infrastruktur sarana dan prasarana sosial, meliputi : kantor Desa, gedung
olahraga, lahan terbuka hijau, sarana peribadatan; dan sarana perkantoran
lainnya.
5)
Infrastruktur sarana dan prasarana fisik untuk menunjang peningkatan
perekonomian masyarakat, meliputi : pasar Desa, lumbung Desa, Pertanian,
peternakan, perikanan, usaha perdagangan, perbengkelan, percetakan dan usaha
lainnya.
c) Sistem pengelolaan
pembangunan partisipatif , bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong
royong .
C.
PRIORITAS DESA.
Desa Cisondari meliliki skala
prioritas dalam pembangunan adalah :
1. Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis
Pangan Nasional dengan mencipatakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
2. Sektor Perkebunan yaitu dengan Pemanfatan
lahan Pekarangan dan Lahan Tidur/Terlantar menjadi Lahan Perkebunan
Rakyat untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya
masyarakat Desa Cisondari yang makmur.
3. Menjalin Kerjasama berbasis
Kemitraan dengan Pihak Swasta yang berada di wilaya Desa Cisondari dalam Bidang
Perkebunan dan Jasa Angkutan.
4. Menggalakan Perekonomian Masyarakat berbasis
Koperasi atau Koperasi Unit
5. Pembanguan Sarana dan Prasarana Pemerintahan
Desa Cisondari yaitu Kantor Desa dan Gedung Pertemuan/Aula.
6. Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya
Manusia yang Handal dan Maju.
7. Keagamaan yaitu dengan membangun dan Rehap
sarana Ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga terciptanya Masyarakat Desa Cisondari
yang Beriman dan Bertaqwa.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A.
BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA
Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai
penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan,
Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan
ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk
menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas
usaha bersama dan kekeluargaan.
Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap
pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa
selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
Selanjutnya
untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program
kebijaksanaan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan menjalin
hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa, Unsur
Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
1. PELAKSANAAN
KEGIATAN.
a. Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya
kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan
tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
c. Mengawasi serta memeriksa pekerjaan
administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan
pembinaan masyarakat.
d. Menginventarisasi kekayaan desa berikut
pemeliharaannya.
e. Membuat serta menyusun program kerja tahunan
Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menetapkan Peraturan Desa
antara lain : (1) Peraturan Desa /
Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa. (2) Peraturan Desa / Perdes, tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa/APBDes.
f. Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan
meningkatkan Ketentraman
dan
Ketertiban.
g. Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan
Anggota Linmas mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan.
h. Mengawasi
dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain : (1) Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba. (2) Pencurian,
Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara
dan tindak Kriminalitas. (3) Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi
Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i. Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya
Pemuda dan
Generasi muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan
Potensi Sumber Daya Manusia - yang berhasil guna
dan berdaya guna.
j. Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan
Program, antara lain : (1) Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada
kegiatan Pembangunan Desa. (2) Keluarga Berencana dan Kesehatan.
(3) Sosial dan Keagamaan.
2. TINGKAT
PENCAPAIAN.
Tingkat pencapaian dari pelaksana
kegiatan adalah :
a. Tercapainya
Pelayanan di Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat
Tanah ( SKT,SKPT ), di Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK
dan Domisili bagi Masyarakat.
b. Realisasinya
Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Desa.
c. Tercapainya
Administrasi Desa yang Efektip, Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
d. Tercapainya
Kerjasama dengan Pihak Perkebunan Swasta khusunya Pemampataan tenaga
kerja sesuai keahlianya.
e. Tercapainya
Pembinaan Kepada Kader Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) untuk mendukung Pembanguanan Desa.
f. Terciptanya Koordinasi dan jalinan kerjasama antara Pemerintah
Desa Cisondari dengan Pemerintah Kecamatan Pasirjambu.
g. Tercapainya
Penatausahaan Administrasi Desa yang Baik.
h. Tercapainya
Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran
RASKIN dan Batuan Pembanguna Rumah Ibadah.
3. SATUAN
PELAKSANA KEGIATAN DESA.
a. Bidang Urusan Pemerintahan
1) Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan,
Kependudukan, dan AdministrasiKeuangan desa.
2) Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya
dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda
Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.
3) Sarana dan Prasarana Kegiatan Pemerintah
- Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Honor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
- Rapat – rapat ditingkat Desa / Dinas Keluar
dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( Terlampir ).
b. Bidang Urusan Pembangunan.
Melaksanakan
Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi :
1) Membenahi
Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2) Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau
Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi
Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.
3) Restrukturisasi Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Ketahana
Masyarakat Desa ( LKMD ).
4) Oftimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara
jelas, transfaran dan beraturan.
5) Pengadaan
Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6) Pemetaan
dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Desa Cisondari , Kecamatan Pasirjambu
, Kabupaten Bandung .
8) Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi
menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya
diwilayah Desa Cisondari , Kecamatan Pasirjambu , Kabupaten Bandung , agar
tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Desa Cisondari pada
khususnya.
9) Memanfaatkan
dan memberdayakan Lembaga Ketahanan Masyarakatt Desa (LKMD )
di Desa Cisondari .
10) Konsolidasi
dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Pasirjambu
Kabupaten Bandung khususnya dengan Kasi. PM.
11) Konsolidasi
dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD )
Desa Cisondari .
12) Konsolidasi
dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD)Desa Cisondari , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.
13) Konsolidasi
dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Cisondari.
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan
Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua RT / RW di
seluruh Desa Cisondari dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang
Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan
Kegiatan Kegiatan Pembangunan yang lainnya ( Materil dan
In Materil ).
14) Menjalin
Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Cisondari,
Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
c. Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai
pengurus Rumah Tangga Desa Cisondari sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam
Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan
dan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain :
1) Mengatur
urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2) Membuat
Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3) Membuat
Laporan Desa yang bersipat Umum.
4) Memberikan
Santunan kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5) Membantu
Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi
Negeri maupun Swasta.
6) Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin
maupun bantuan – bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.
B. KEWENANGAN
YANG PENGATURANNYA DISERAHKAN KEPADA DESA.
1. PELAKSANAAN
KEGIATAN
Melaksanakan
Program Kerja dibidang urusan Pemerintaha ,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang dialokasikan dari Program Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
Kabulaten Bandung meliputi : Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan
Bagi Hasil Retribusi Daerah.
2. TINGKAT
PENCAPAIAN
Tingkat pencapaian dari pelaksana
kegiatan adalah terselenggaranya beberapa kegiatan antara lain :
1)
Penyelenggaran
Pemerintahan Desa :
-
Pemenuhan Honor
Perangkat Desa, dan BPD
-
Pemenuhan Keperluan
Belanja Rutin, Belanja Barang dan Jasa
-
Terselenggaranya
Rapat-rapat Desa dan Musyawarah Desa
-
Pemberdayaan dan Peningkatan sdm
aparatur desa
-
Penyusunan Pendataan Profil Desa
-
Pengembangan Komunikasi, dan
e-govermen desa
2)
Belanja Publik dan
Pemberdayaan Masyarakat melalui pelaksanaan :
-
Penanggulangan
Kemiskinan : Rehab Rutilahu
-
Peningkatan Kesehatan
Masyarakat : menunjang penanganan Gakin, Pelayanan Pos KB. Desa
-
Peningkatan
Pendidikan Dasar : Pemberian Bantuan Guru non-formal/PAUD
-
Pemeliharaan/Pembangunan
Infrastruktur sarana dan Prasarana Publik:
a.
Pembangunan Gongsol
GOR Desa
b.
Kirmir Sal. air Jl
Desa
c.
Pemagaran Halaman
Desa
d.
Bantuan Rehab MCK
e.
Bantuan Sarana Air Bersih
f.
Pembanguna
Tempat parkir Balai Desa
g.
Pengadaan Patok jalan desa
h.
Pengadaan Papan Informasi
i.
Kegiatan Pelaksanaan 10 Program PKK
j.
Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan
Desa Lainnya : KTI, Pan.PHBI
3. SATUAN
PELAKSANA KEGIATAN DESA
1) TPKD Program
ADPD - SK. Kepala Desa Nomor : 141.3/ 05 /Kep Kades/2014 Tentang
Pembentukan TPKD Kegiatan ADPD Tahun 2014
Penanggungjawa program : Kepala Desa
Penanggungjawab Kegiatan : Sekretaris Desa
Pelaksana Kegiatan Lapangan : LKMD
Ketua : Setia Darma
Anggota : Asep Kardani
Anggota : Aca Cahyana
2) TP.PKK Desa
3) Para Kasi Pemerintah Desa Cisondari
4. ALOKASI
DAN REALISASI ANGGARAN
Alokasi
Dana ADPD sebesar Rp. 294.281.600,-
NO.
|
URAIAN
|
JUMLAH NOMINAL
|
|
1.
|
ALOKASI DANA DESA
|
186.851.800
|
|
1.1.
|
BIAYA OPERASIONAL
PEMERINTAHAN DESA
|
56.055.500
|
|
1.1.1.
|
Operasional
Desa
|
30.830.000
|
|
1.1.1.1
|
Biaya
ATK Pemerintah Desa
|
3.083.000
|
|
1.1.1.1.1
|
ATK Pemdes
|
1.083.000
|
|
1.1.1.1.2
|
Perlengkapan
Kantor
|
2.000.000
|
|
1.1.1.2
|
Honor
Kegiatan Bagi Perangkat Desa
|
27.747.000
|
|
1.1.1.2.1
|
Kepala
Desa
|
3.900.000
|
|
1.1.1.2.2
|
Sekretaris
Desa
|
2.820.000
|
|
1.1.1.2.3
|
Bendahara
|
1.707.000
|
|
1.1.1.2.4
|
Kaur
Umum
|
1.620.000
|
|
1.1.1.2.5
|
Kaur
Keuangan
|
1.620.000
|
|
1.1.1.2.6
|
Kasi
Pemerintahan
|
1.680.000
|
|
1.1.1.2.7
|
Kasi
Ekonomi
|
1.680.000
|
|
1.1.1.2.8
|
Kasi
Pembangunan
|
1.680.000
|
|
1.1.1.2.9
|
Kasi
Kesra
|
1.680.000
|
|
1.1.1.2.10
|
Kasi
Trantib
|
1.680.000
|
|
1.1.1.2.11
|
Kadus
I
|
1.560.000
|
|
1.1.1.2.12
|
Kadus
II
|
1.560.000
|
|
1.1.1.2.13
|
kadus
III
|
1.560.000
|
|
1.1.1.2.14
|
Kadus
IV
|
1.560.000
|
|
1.1.1.2.15
|
Stap
Desa
|
1.440.000
|
|
1.1.2.
|
Biaya
Operasional BPD
|
19.620.000
|
|
1.1.2.1
|
Penunjang
Operasional BPD
|
12.960.000
|
|
1.1.2.2
|
Biaya
Sidang/Rapat BPD
|
4.660.000
|
|
1.1.2.3
|
ATK
BPD
|
2.000.000
|
|
1.2.
|
Pengeluaran
Rutin Kantor
|
5.605.500
|
|
1.2.1
|
Pembayaran
Listrik
|
1.505.500
|
|
1.2.2
|
Urunan
Bulanan Air Bersih
|
600.000
|
|
1.2.3
|
Pengadaan
Buletin Desa
|
2.300.000
|
|
1.2.4
|
Paket
Internet
|
1.200.000
|
|
1.3.
|
BELANJA
PUBLIK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
130.796.300
|
|
1.3.1
|
Penanggulangan
Kemiskinan :
|
||
1.3.1.1
|
Rehab
Rumah Sabilulungan 4 unit
|
20.000.000
|
|
1.3.2
|
Peningkatan
Kesehatan Masyarakat
|
||
1.3.2.1
|
Menunjang
Penanganan Gakin
|
4.000.000
|
|
1.3.2.2
|
Pelayanan
Pos KB Desa
|
1.000.000
|
|
1.3.3
|
Peningkatan
Pendidikan Dasar :
|
||
1.3.3.1
|
Bantuan
Kesejahteraan Guru non formal
|
4.000.000
|
|
1.3.4
|
Pemeliharaan/Pembangunan
Infrastruktur sarana dan Prasarana Publik:
|
||
1.3.4.1
|
Pembangunan
Gongsol GOR Desa
|
11.796.300
|
|
1.3.4.2
|
Kirmir
Sal. air Jl Desa
|
40.000.000
|
|
1.3.4.3
|
Pemagaran
Halaman Desa
|
40.000.000
|
|
1.3.4.4
|
Bantuan
Rehab MCK
|
6.000.000
|
|
1.3.4.5
|
Bantuan
Sarana Air Bersih
|
4.000.000
|
|
2.
|
BH
PAJAK DAERAH
|
88.129.600
|
|
2.1
|
Menunjang
Perawatan dan Pemel;iharaan Bangunan Desa
|
||
2.1.1
|
Pembanguna
Tempat parkir Balai Desa
|
10.129.600
|
|
2.2
|
Pemberdayaan
dan Peningkatan sdm aparatur desa
|
||
2.2.1
|
Bantuan
Biaya Sekolah Kejar Paket C bagi aparat Desa
|
6.000.000
|
|
2.2.2
|
Bintek
Pemberdayaan RT/RW
|
4.000.000
|
|
2.3
|
Penyusunan/Insentif
Pendataan Profil Desa
|
||
2.3.1
|
Insentif
Pendataan Profil Desa
|
3.000.000
|
|
2.4
|
Menunjang
Keg. Pelaksanaan 10 Program PKK:
|
||
2.4.1
|
Operasional
Pengurus TP.PKK
|
4.000.000
|
|
2.4.2
|
a. Bantuan
Pelaksanaan Kegiatan Pokja I
|
2.000.000
|
|
2.4.3
|
b. Bantuan
Pelaksanaan Kegiatan Pokja II
|
2.000.000
|
|
2.4.4
|
c. Bantuan
Pelaksanaan Kegiatan Pokja III
|
2.000.000
|
|
2.4.5
|
d. Bantuan
Pelaksanaan Kegiatan Pokja VI
|
5.000.000
|
|
2.5
|
Pengembangan
Komunikasi, dan e-govermen desa :
|
||
2.5.1
|
Pengadaan
Note Book/Laptop
|
5.000.000
|
|
2.5.2
|
Pengadaan
Infocus
|
9.000.000
|
|
2.6
|
Menunjang
Keg. Pemberdayaan Kelembagaan Desa :
|
||
2.6.1
|
Karang
taruna
|
5.000.000
|
|
2.6.2
|
kelembagaan
PHBN
|
7.500.000
|
|
2.6.3
|
Bantuan
sarana kesenian
|
12.000.000
|
|
2.7
|
Menunjang
Kegiatan Lain yang dibutuhkan Desa
|
||
2.7.1
|
Pengadaan
Patok jalan desa
|
10.000.000
|
|
2.7.2
|
Pengadaan
Papan Informasi
|
1.500.000
|
|
3.
|
BH
RETRIBUSI DAERAH
|
19.300.200
|
|
3.1
|
a.
Penyediaan Buku Adminitrasi Desa
|
4.500.000
|
|
3.2
|
b.
Penyelenggaraan Rapat/Musdes
|
6.300.000
|
|
3.3
|
c.
Penyelenggaraan Rapat dan Penyusunan RKP
|
5.000.000
|
|
3.4
|
d.
Penyelenggaraan Laporan, LPPD,LPPD-AMJ
|
3.500.200
|
C. TUGAS
PEMBANTUAN.
1. PELAKSANAAN
KEGIATAN
- Penyelenggaraan Bantuan
Operasional Kelembagaan
- Penyelenggaraan
Program Percepatan Peningkatan Sarana dan Prasana Perdesaan
2. TINGKAT
PENCAPAIAN
a.
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Bandung :
- Tersalurkannya Bantuan Operasional : RT/RT
dan LKMD
- Pelaksanaan Pembangunan :
1)
Pengaspalan
Jl. Ciaul-Awilarangan
2)
Pengaspalan
Jl. Ciaul-Gb.Pangkalan
3)
Pembangunan
Kirmir Barusen
4)
TPT. Ciaul-Gb.Pangkalan
5)
TPT.
Cipanyi
6)
TPT. Tonjong
b. Bantuan
Keuangan Provinsi Jawa Barat :
1) Pencapaian Kinerja Perangkat Desa
2) Pengaspalan Jalan Cisarua-Pasirawi
3. SATUAN
PELAKSANA KEGIATAN DESA
1) TPKD Program
P4 - . Kepala Desa Nomor : 141.3/10/Kep-Kades/2014 Tentang
Pembentukan TPKD Kegiatan ADPD Tahun 2014
2) TPKD Program
Bantuan Gubernur Jabar Kepala Desa Nomor : 141.3/11/Kep-Kades/2014 Tentang Pembentukan Penetapan Tim Pelaksana
dan Lokasi Sasaran Kegiatan Program Infrastruktur Dasar Perdesaan Prov. Jabar
Tahun 2014 di Desa Cisondari
3) Bendahara Desa
: Kepala Desa Nomor : 141.3/3/Kep-Kades/2014 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa
Cisondari Tahun Anggaran 2014
4. ALOKASI
DAN REALISASI ANGGARAN
No
|
Nama/Jenis Kegiatan
|
Bantuan Dana
|
I
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Kab. Bandung
|
|
I.1
|
Operasional
RT/RW
|
Rp.
86.100.000,-
|
I.2
|
Operasional
LKMD
|
Rp.
9.000.000,-
|
1.3
|
Operasional
BPD
|
Rp.
42.300.000,-
|
1.4
|
Tunjangan
Aparat Desa
|
Rp.
104.160.000,-
|
Jumlah
|
Rp.
241.560.000,-
|
|
II
|
Program
P4
|
|
II.1.
|
Pengaspalan
Jl. Ciaul-Awilarangan
|
Rp.
110.000.000,-
|
II.2.
|
Pengaspalan
Jl. Ciaul-Gb.Pangkalan
|
Rp. 45.000.000,-
|
II.3.
|
Pembangunan
Kirmir Barusen
|
Rp. 20.000.000,-
|
II.4.
|
TPT.
Ciaul-Gb.Pangkalan
|
Rp. 10.000.000,-
|
II.5.
|
TPT.
Cipanyi
|
Rp. 15.000.000,-
|
II.6.
|
TPT. Tonjong
|
Rp. 35.000.000,-
|
Jumlah
|
Rp.
235.000.000,-
|
|
III
|
Bantuan Keuangan
Prov. Jawa Barat
|
|
III.1
|
Kinerja Aparat Desa
|
Rp.
15.000.000,-
|
III.2
|
Pengaspalan Jalan Cisarua
|
Rp.
100.000.000,-
|
Jumlah
|
Rp.
115.000.000,-
|
5.
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
Bahwa
dengan berakhirnya pengelolaan APBDesa
Desa Cisondari
Tahun Anggaran 2014 perlu penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.yang alhamdulillah pada hari Senin 5 Desember
2014 telah dilaksanaknan Rapat Pleno Pertanggungjawaban APBDes antara Kepala
Desa selaku pimpinan pemerintahan dengan Badan Permusyawaratan Desa. Adapun
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari Tahun 2014 berdasarkan
Peraturan Desa Cisondari Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban APBDes
adalah sebagai berikut :
(1) Realisasi Pendapatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Tahun 2014 sebesar Rp.
963.841.600,-
(2) Pendapatan sebagaimana tersebut pada Pasal 1
ayat (1) terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Desa Rp. 78.000.000,-
b. Alokasi Dana Perimbangan Desa :
Alokasi
Dana Desa Rp. 186.851.800,-
Bagi
Hasil Pajak Daerah Rp. 88.129.600,-
Bagi
Hasil Retribusi Daerah Rp. 19.300.200,-
c. Bantuan Keuangan Pemerintah :
Pemerintah
Provinsi Rp. 115.000.000,-
Pemerintah
Kabupaten Rp. 476.560.000,-
(3) Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa APBDes) Tahun 2014 sebesar Rp.
1.028.841.600,-
(4) Belanja desa sebagaimana tersebut pada Pasal
1 ayat (3) terdiri dari :
a. Belanja Langsung Rp. 599.781.600,-
b. Belanja Tak Langsung Rp. 364.060.000,-
Rincian realisasi dan
penjabaran APBDesa sebagaimana dalam lampiran laporan ini.
6.
KONDISI SARANA DAN PRASARANA.
Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di
Desa Cisondari masih belum mencapai standar minimal pemenuhan kebutuhan
masyarakat. Hal ini dapat kita lihat
dari data monografi dan demokgafi desa. Khusunya sarana dan Prasarana Umum
sera masih ada beberapa bagian bangunan Kantor Pemerintahan Desa Cisondari yang
Kondisinya sangat memperihatinkan dan belum adanya ruangan Lembaga-lembaga
Desa.
Sarana Struktur Jalan Akses di dalam
Desa Cisondari yang kurang baik sangat menghambat kenyaman
Masyarakat, walaupaun sudah mengalami beberapa perbaikan tetapi belum mencapai
hasil maksimal hal ini di karenakan kondisi Geografis Desa yang sering
mengalami musibah banjir.
7. PERMASALAHAN DAN
PENYELESAIAN.
a. Permasalahan
Permasalahan yang
kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :
1) Terlalu banyaknya sarana prasarana umum yang
perlu dibangun dan atau direhab mengingat luas wilayah serta kondisi demografi
wilayah.
2) Tidak terkapernya usulan
Pembanguan dari Desa oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak rencana
pembangunan di Desa tidak terealisasi.
b. Penyelesaian.
Adapun solusi untuk
penyelesai permasalah tersebut adalah :
1) Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan
masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang
tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2) Pemerintah harus mengkaper usulan Pembanguna
dari Desa sehingga Prioritas pembanguan di Desa cepat tercapai.
3) Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran
yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di dukung oleh Dana dari Swadaya
Masyarakat Desa.
4) Pembangunan di hendaknya melalui program
maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga
kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5) Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar
melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di desa yang di anggap sangat
penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak
terkesan sia-sia.
6) Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih
dahulu kepada masyarakat Desa sehingga Program-program yang di canangkan oleh
pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.
BAB IV
P E N U T U P
Berhasilnya Pembangunan Desa sangat
ditentukan oleh Partisifasi aktif seluruh warga masyarakat serta pada
kesungguhan, kemauan dan kerja keras seluruh aparat Pemerintah Desa pada
khusunya dan warga masyarakat pada umumnya.
Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat
dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada serta dengan kemampuan /
keterbatasan yang dimiliki telah melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam
Pemerintahan, Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, masih
terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap
serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus
untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi
mencapai hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Mudah – mudahan dengan adanya
Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) Akhir Masa Jabatan Kepala
Desa ini, dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta
masyarakat didalamMendukung Pemerintahan Desa dan menanggapi / menangani
setiap kegiatan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana dari setiap Program yang dapat menjamin
berjalan atau tidaknya Program tersebut dilaksanakan, maka dengan demikian
tentunya kita dituntut peran serta secara aktif didalam kehidupan
bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar menyatukan tekad dan fikiran
kita dengan sikap mental yang tangguh, berdisiplin, teguh dalam memegang
prinsip namun luwes dalam pembawaan, mengembang dalam jumlah kegiatan yang
berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang tentunya dibarengi
dengan tingginya kualitas, serta pandai dalam pemecahan setiap masalah sosial
yang ada di masyarakat. Karena ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya mampu
mengendalikan situasi, akan tetapi harus juga mampu menciptakan situasi baru
yang lebih maju dan menguntungkan. dan akhir dari semuanya tentunya bermuara
pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita dapat mencapai sukses yang lebih besar
dihari – hari mendatang.
Kami sadar sepenuhnya, bahwa masih
terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun inilah yang yang dapat kami
persembahkan yang terbaik untuk masyarakat dengan batas kemampuan dan
kewenangan yang dimiliki demi kemajuan Desa dan Kemakmuran Masyarakat
hingga sampai waktunya di penghujung masa Ahir jabatan ini.
Demikian
Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa ( LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala
Desa Tahun 2011, ini disampaikan dan untuk dijadikan Reviu
dan bahan lebih lanjut untuk Penyelngraan Pemerintahan
Desa Berikutnya dan atas segala perhatian dan kerja samanya
kami ucapkan terima kasih.
Cisondari, 5
Januari 2015
KEPALA
DESA CISONDARI
Drs.
RUDY S WIRASASMITA
DAFTAR
LAMPIRAN
1. DATA
PERANGKAT DESA
2. DATA
PENGURUS BPD DAN DATA PENGURUS LKMD
3. DATA
KETUA RW DAN KETUA RT SE WILAYAH DESA CISONDARI
4. REKAPITULASI
PEMBANGUNAN FISIK TAHUN 2014.
5. DATA
PERADES DAN SK- KEPALA DESA TAHUN 2014
6. STRUKTUR
PENGURUS PEMERINTAHAN DESA CISONDARI
LAMPIRAN 1 : DATA PERANGKAT DESA
No
|
Nama
|
Tempat, Tgl.Lahir
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
Keterangan
|
1
|
Drs.Rudy Wirasasmita
|
Bandung,
|
Kepala Desa
|
S1
|
|
2
|
Wardan Baedi
|
Bandung, 11-10-1962
|
Sekretaris
|
SLTA
|
|
3
|
Gandjar Wibawa
|
Bandung, 15-04-1967
|
Bendahara
|
SLTA
|
|
4
|
Ruslana Abdulgani
|
Bandung, 10-07-1983
|
Kaur Keuangan
|
SLTA
|
Paket C
|
5
|
Tia Rostia
|
Bandung, 03-04-1967
|
Kaur Umum
|
SLTA
|
|
6
|
Usep Suhendar
|
Bandung, 19-08-1970
|
Kasi Pemerintahan
|
SLTA
|
|
7
|
Nana Carmana
|
Bandung, 26-02-1974
|
Kasi Pembangunan
|
SLTA
|
|
8
|
Hadirat Rahadian
|
Bandung, 11-09-1981
|
Kasi Ekonomi
|
SLTA
|
|
9
|
Wendri Hernawin
|
Bandung, 10-10-1983
|
Kasi Kesra
|
SLTA
|
|
10
|
Supriatna
|
Bandung, 07-05-1962
|
Kasi Trantib
|
SLTA
|
|
11
|
Ian Suryana
|
Bandung, 10-01-1969
|
Kadus I
|
SLTA
|
Paket C
|
12
|
Aca Cahyana
|
Bandung, 07-03-1967
|
Kadis II
|
SLTA
|
Paket C
|
13
|
Ade Dayat
|
Bandung, 10-02-1971
|
Kadus III
|
SLTA
|
Paket C
|
14
|
Rahman Yana
|
Bandung, 19-01-1975
|
Kadus IV
|
SLTA
|
|
15
|
Adang Rusnandar
|
Bandung, 28 Juli 1971
|
Staf Desa
|
SLTA
|
LAMPIRAN 2 : DATA PENGURUS BPD
No
|
Nama
|
Tempat, Tgl.Lahir
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
Keterangan
|
1
|
Maman Suwarman, S.Pd
|
Bandung, 10-08-1953
|
Ketua
|
S1
|
PNS
|
2
|
Wardiyat Daryatna, S.Pd
|
Bandung, 21-04-1960
|
Wk. Ketua
|
S1
|
PNS
|
3
|
Ade Sutisna
|
Bandung, 24-06-1979
|
Sekretaris
|
SLTA
|
|
4
|
Rusmedi |
Bandung, 06-08-1966
|
Anggota
|
SLTA
|
|
5
|
Iwan Setiawan |
Bandung, 18-12-1970
|
Anggota
|
SLTA
|
|
6
|
H. ND Mulyana, S.Pd |
Bandung, 15-06-1961
|
Anggota
|
SLTA
|
PNS
|
7
|
Kiki Sukandi |
Bandung, 18-09-1977
|
Anggota
|
SLTA
|
|
8
|
Eman Sulaeman |
Bandung, 20-06-1974
|
Anggota
|
SLTA
|
|
9
|
Iwan Rukmana |
Bandung, 08-01-1980
|
Anggota
|
SLTA
|
|
10
|
Ucu Dede Suherman |
Bandung, 28-12-1979
|
Anggota
|
SLTA
|
|
11
|
Ridwan Setiawan |
Bandung, 10-04-1990
|
Anggota
|
SLTA
|
DATA PENGURUS LKMD
No
|
Nama
|
Tempat, Tgl.Lahir
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
Keterangan
|
1
|
Setia Darma
|
Bandung, 23-11-1962
|
Ketua
|
SLTA
|
|
2
|
Asep Kardani
|
Bandung, 16-04-1968
|
Wk. Ketua
|
SLTA
|
|
3
|
A.Karmana
|
Bandung, 31-12-1968
|
Sekretaris
|
SLTA
|
|
4
|
Yusup Mulyana |
Bandung, 07-04-1972
|
Anggota
|
SLTA
|
LAMPIRAN 3 : DATA KETUA RT DAN RW
No.
|
Nama
Kampung
|
Nama
Pengurus
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Cisondari
|
Eka Koswara
Adang Sumiarsa
Amud
Eman Sulaeman
Rukanda
Nurdin Kamal
Mimin
|
Ketua RW 01
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
Ketua RT 05
Ketua RT 06
|
Jumlah RW : 20
Jumlah RT :
70
|
2
|
Cisondari
|
Aep Saepulloh
H.Iya
Tarsiwan
Wawah
|
Ketua RW 02
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
|
|
3
|
Cisondari
|
Djajang Hadiwijaya
Ade Tatang
Unan Supriatna
Asep Suganda
Asep Setiawan
|
Ketua RW 03
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
|
|
4
|
Cisondari
|
Komarna
Asep Kardani
Endang
Wawa
Yogi
|
Ketua RW 04
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
|
|
5
|
Cisarua
|
Parso Fahmudin
Apud
Mulyana
Samsudin
|
Ketua RW 05
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
|
|
6
|
Talaga
|
Undang
Suhana
Amat Rohmat
Tarman
Kandi
Asa
|
Ketua RW 06
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
Ketua RT 05
|
|
7
|
Kuta Maju
|
Dadang Suganda
Anen
Omay Rohmaya
Iin Safei
|
Ketua RW 07
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
|
|
8
|
Pasir Awi
|
Ade Sukmana
Aban
Apus
Purkon
Rasmana
|
Ketua RW 08
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
|
|
9
|
Pasir Awi
|
E.Andut
Jajang Hidayat
Dani Sopian
Dodi
Warya
|
Ketua RW 09
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
|
|
10
|
Balong
|
Rahma
Nandang
Ade
|
Ketua RW 10
Ketua RT 01
Ketua RT 02
|
|
11
|
Babakan
|
Odih
Rahmat
Sutisna
|
Ketua RW 11
Ketua RT 01
Ketua RT 02
|
|
12
|
Gambung Pangkalan
|
Uus R
Deni
Yuyun
Setiawan
Ayo
|
Ketua RW 12
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
|
|
13
|
Ciaul
|
Dahlan
Uman
Dasep
Dedi
Atan
|
Ketua RW 13
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
|
|
14
|
Ciaul
|
Daep Sutisna
Ayi Heri
Dadang Taryana
Darwati
|
Ketua RW 14
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
|
|
15
|
Barusen
|
Hermawan
Adin Saepudin
Sadikin
Acep S
|
Ketua RW 15
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
|
|
16
|
Ciwaru
|
Sumiat
Yanto
Jajang Isak
A. Caryana
|
Ketua RW 16
Ketua RT 01
Ketua RT 02
|
|
17
|
Tonjong
|
Dadan Hermawan
Asep Karyana
Entis
Dede Rohmat
|
Ketua RW 17
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
|
|
18
|
Liung Gunung
|
Iis
Dasep Tajudin
Dayat
Amat
Rahmat
|
Ketua RW 18
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
|
|
19
|
Kuta Mekar
|
Yuyun
Dede Basri
Carmidi
Rohandi
|
Ketua RW 19
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
|
|
20
|
Awilarangan
|
Anang Thoyib
Dedih
Aso
Dede
|
Ketua RW 20
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
|
LAMPIRAN 4 : REKAPITULASI PEMBANGUNAN FISIK TAHUN 2014
NO
|
BIDANG / KEGIATAN
|
ANGGARAN
|
ALOKASI
DANA
|
PELAKSANA
|
1
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
|||
1.1
|
Rehab Rumah Sabilulungan 4
unit
|
20.000.000
|
ADD
|
TPKD
|
1.2
|
Bantuan Rehab MCK
|
6.000.000
|
ADD
|
TPKD
|
1.3
|
Bantuan
Sarana Air Bersih
|
4.000.000
|
ADD
|
TPKD
|
1.4
|
Rehab RUTILAHU 14 unit
|
72.200.000
|
PNPM MP
|
KSM
|
1.
|
Rehab RUTILAHU 4 unit sabilulungan
|
KECAMATAN
|
POKMAS
|
|
2
|
PEMBAGUNAN FISIK
|
|||
2.1
|
Pembangunan Gongsol GOR
Desa
|
11.796.300
|
ADD
|
TPKD
|
2.2
|
Kirmir Sal. air Jl Desa
|
40.000.000
|
ADD
|
TPKD
|
2.3
|
Pemagaran Halaman Desa
|
40.000.000
|
ADD
|
TPKD
|
2.4
|
Pembangunan Tempat
parkir Balai Desa
|
10.129.600
|
BH. PAJAK
DAERAH
|
TPKD
|
2.5
|
Pengadaan Patok jalan desa
|
10.000.000
|
BH. PAJAK
DAERAH
|
TPKD
|
2.6
|
Pengaspalan Jalan Cisarua RW.05
|
100.000.000
|
SAPRAS BANPROV
|
TPKD
|
2.7
|
Pengaspalan Jl. Ciaul-Awilarangan
|
110.000.000
|
P4
|
TPKD
|
2.8
|
Pengaspalan Jl. Ciaul-Gb.Pangkalan
|
45.000.000
|
P4
|
TPKD
|
2.9
|
Pembangunan Kirmir Barusen
|
20.000.000
|
P4
|
TPKD
|
2.10
|
TPT. Ciaul-Gb.Pangkalan
|
10.000.000
|
P4
|
TPKD
|
2.11
|
TPT. Cipanyi
|
15.000.000
|
P4
|
TPKD
|
2.12
|
TPT.
Tonjong
|
35.000.000
|
P4
|
TPKD
|
2.13
|
Pipanisasi RW. Liunggunung
|
11.000.000
|
PNPM MP
|
KSM
|
2.14
|
Rabat Beton jalan Gang
RW.01;06;08;09
|
32.300.000
|
PNPM MP
|
KSM
|
2.15
|
Rehab Jembatan Leuwiliang
|
SKPD
|
CV.DIVA
UTAMA
|
|
2.16
|
Penataan Trotoar Jalan
Kab. Bandung Wilayah Pasirjambu
|
SKPD
|
CV.
SUKONINDO
|
|
2.17
|
Rehab Jembatan Awilarangan
|
SKPD
|
CV.
ADI PUTERA
|
|
2.18
|
Pekerjaan Peningkatan Jl.
Ciaul-Babakan
|
SKPD
|
CV.DIRA
SAWARGI
|
|
2.19
|
Rehab/Pemeliharaan
Jl.Cisondari-Tenjolaya
|
SKPD
|
CV.ERQO
|
|
2.20
|
Krosing 5x1 m2 -Jl.Cisarua dan Kirmir 18 m
|
SKPD
|
LAMPIRAN 5 : DATA PERDES DAN SK-KADES
A.
PERATURAN DESA
|
||
No
|
Legislasi
|
Tentang
|
1
|
Perdes 01
Tahun 2014
|
Pertangungjawaban
APBDes 2013
|
2
|
Perdes 02
Tahun 2014
|
Rencana
APBDes 2014
|
3
|
Perdes 03
Tahun 2014
|
Perubahan
APBDes 2014
|
4
|
Perdes 04
Tahun 2014
|
Pertanggungjawaban
APBDes
|
B.
KEPUTUSAN KEPALA DESA
|
||
1
|
141.3/01/Kep-Kades/2014
|
Penetapan Daftar Nama Ketua RT dan RW se-Wilayah Desa Cisondari
Tahun 2014
|
2
|
141.3/02/Kep-Kades/2014
|
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des) Tahun Anggaran 2014
|
3
|
141.3/03/Kep-Kades/2014
|
Pengangkatan Bendahara Desa Cisondari Tahun Anggaran 2014
|
4
|
141.3/04/Kep-Kades/2014
|
Penetapan
Sasaran Kegiatan yang akan Dibiayai dari Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun
Anggaran 2014 di Desa Cisondari
|
5
|
141.3/05/Kep-Kades/2014
|
Pembentukan
Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD)
yang Dibiayai dari Alokasi ADPD Tahun Anggaran 2014 di Desa Cisondari
|
6
|
141.3/06/Kep-Kades/2014
|
Pembentukan
Tim Pengelola Program Beras untuk Raskin desa Cisondari
|
7
|
141.3/07/Kep-Kades/2014
|
Pembentukan
Paguyuban Pencak silat
|
8
|
141.3/08/Kep-Kades/2014
|
Pembentukan
Pokmas Raksa Desa “Cisunda”
|
9
|
141.3/09/Kep-Kades/2014
|
Penetapan
Lokasi dan Sasaran Kegiatan yang
Dibiayai dari Alokasi Dana P4 Tahun Anggaran 2014 di Desa Cisondari
|
10
|
141.3/10/Kep-Kades/2014
|
Pembentukan
Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang Dibiayai dari Alokasi Dana P4 Tahun Anggaran
2014 di Desa Cisondari
|
11
|
141.3/11/Kep-Kades/2014
|
Penetapan Tim Pelaksana
dan Lokasi Sasaran Kegiatan Program
Infrastruktur Dasar Perdesaan Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 di Desa
Cisondari
|
12
|
141.3/12/Kep-Kades/2014
|
Susunan Tim Perumus Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa (RKP) Desa Cisondari Tahun Anggaran 2015
|
13
|
141.3/13/Kep-Kades/2014
|
Susunan Pengurus Forum Seda Siaga Sehat
|
0 komentar:
Posting Komentar