Visi Pemerintahan Desa Cisondari 2013-2019 "Mewujudkan Desa Membangun Demi Tercapainya Masyarakat Yang Maju,Dinamis dan Sejahtera , Melalui Kepemimpinan Visioner Yang Mampu Menawarkan Gagasan Baru dan Konsisten Mengawal Percepatan Pembangunan Desa

Senin, 09 Februari 2015

LPPD CISONDARI 2014

BAB I
P E N D A H U L U A N


A.        DASAR  HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor.03 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503).
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6.     Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transfaransi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
8.     Peraturan Desa Cisondari Nomor 03   Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari Tahun Anggaran 2014;

B.        GAMBARAN UMUM DESA CISONDARI.
Desa Cisondari adalah merupakan salah satu bagian dari 10 Desa yang Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Cisondari  secara umum berupa lereng dan punggung bukit dengan luas wialayah kurang lebih 2.024 ha yang berada pada ketinggian 1000 s/d 1200 meter diatas permukaan laut dengan suhu rata-rata berkisar antara 18 °C s/d 28 ° C. Orbitasi waktu tempuh dari ibu kota kecamatan Pasirjambu ±1 Km dengan waktu tempuh ± 5 Menit dan dari ibu kota kabupaten Bandung ± 13 Km dengan waktu tempuh ± 25 Menit, sementara ke Ibu Kota provinsi ± 35 Km dengan waktu tempuh ± 90 Menit.

Desa Cisondari merupakan salah satu dari sepuluh desa yang termasuk wilayah adminitrasi Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung yang terdiri dari 4empat Dusun , 20 Rukun Warga, dan 70 Rukun Tetangga dengan batas wilayah Sebelah Utara Desa Cukanggenteng- sebelah Selatan Desa Tenjolaya – sebelah Timur Desa Cibodas dan sebelah Barat Desa Pasirjambu.Mata pencaharian masyarakat sebagian besar adalah adalah peternak dan petani.

C.        RISALAH DESA
Pada pertengahan abad ke 17 dimasa Dipati Ukur memegang kekuasaan di wilayah Batu layang yang kemudian pada tanggal 20 April 1641 dinyatakan menjadi Kabupaten yang Ibu kotanya berkedudukan di Dayeuhkolot saat ini. Cisondari pada saat itu termasuk wilayah administrasi Kewedanaan Ciwidey. Bahkan menurut keterangan  Kota Kecamatan Pasirjambu berkedudukan di Cisondari sebelum dipindahkan ke wilayah Desa Pasirjambu kira-kira tahun 1927.
Cisondari yang sekarang menjadi salah satu desa dalam wilayah administrasi  kecamatan Pasirjambu  merupakan sebuah kampung yang kemudian disebut Kampung Cisondari. Menurut tutur sepuh Cisondari berasal dari kata Ki Sunda, orang yang pertama kali bermukin dan membangun Cisondari. Ada pula yang mengatakan Cisondari berasal dari kata Sondari yang berarti putri atau seni / kesenian. Hal ini diperkuat dengan adanya dua orang wanita yang pernah berkausa (ngageugeuh) di Cisondari. Pertama Ratu Selawati putri Ranggamantri cucu Prabu Siliwangi dari Padmawati. Kedua Eyang Sekar Badaya. Cisondari berarti seni, sebab katanya pada jaman dahulu di Cisondari terdapat sejenis alat kesenian yang menyerupai Bansing, biasanya dipakai (ditabeuh) bersama kerinding disebut Sondari.
Dalam buku Paribogo nama Cisondari disebut dalam pupuh Magatru, kalimat kedua padalisan kedua  yang tersusun dalam bentuk puisi sebagi berikut :
“...majalaya, Ciparay banjaran bandung, Kopo rongga Cisondari, Cicalengka Ujung berung, Rajamandala Cimahi, Leles Limbangan tarogong”
Leluhur penduduk Desa Cisondari adalah Ki Sunda disebut juga Eyang haji Suryatani – yang memberi ajaran bertani, dan  bersawah. Selain memberi pengetahuan cara bertani, ki Sunda mengajarkan agama Islam dan melaksanakan khitanan bagi mereka yang mau memeluk Islam. Aktivitas ki Sunda tersebut di laksanakan di suatu tempat yang letaknya konon di tengah-tengan Kampung Cisondari yang disebut Bale. Karena itu Ki Sunda sering disebut pula Eyang Pancer (tengah-tengah).
Nama lain Eyang Pancer adalah Ki Sunda Herang, beliau adalah keturunan Prabu Sang Adipati Sembah Dalem Kertamanah  putra Prabu Selawati yang konon makamnya berada di Kabuyutan.

D.        JEJERAN KEPALA DESA
Menurut catatan yang ada serta keterangan beberapa pinisepuh, bahwa beberapa tokoh kepala desa selepas revolusi yang pernah menjabat di Desa Cisondari, adalah :


JEJERAN KEPALA DESA CISONDARI

"GAMBAR BELUM DISISIPKAN"
 
E.        WANGSIT CISUNDA BIHARI

"GAMBAR BELUM DISISIPKAN"
Sebagai salah satu bentuk kepedulian masyarakat desa atas kinerja kepala desa serta kepercayaan terhadap hasil yang telah dicapai dan harapan untuk dapat meningkatkan kinerja pada periode ke-2 kepemimpinannya - tokoh masyarakat yang diwakili H. Dana Sasmita (Mantan Anggota BPD Periode Pertama) disela prosesi pelantikan menyampaikan amanat atas nama warga masyarakat yang dirumuskan dalam suatu dokumen Wangsit Cisunda Bihari. Wangsit dimaksud pada dasarnya berisi pepatah, amanat kepada pimpinan desa untuk selalu mengedepankan aspirasi masyarakat dalam rangka menjunjung tinggi nama desa, dan masyarakat desa Cisondari.
F.        GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS.

Desa Cisondari memiliki kondisi Demografis sebagai berikut:
1.    Luas  Wilayah Desa                            :    2.024  Ha
2.    Batas Wilayah  :
       Sebelah Utara                                         Desa Cukanggenteng
       Sebelah Timur                                        Desa Cibodas
       Sebelah Selatan                                      Desa Tenjolaya
       Sebelah Barat                                         Desa Pasirjambu.
3.    Tipologi : Desa sekitar hutan
4.    Iklim :
       Tinggi kelerengan / tempat                 :
       Curah hujan                                         :
       Suhu rata-rata harian                         :
       Bentang wilayah                                  :    daratan dan perbukitan
5.    Penggunaan Tanah :
       a. Tanah Sawah
       Sawah Irigasi Teknis
       Sawah Irigasi semi teknis                  :
       Sawah Tadah Hujan                           :
       b. Tanah Kering :
       Tagak/Ladang                                      :
       Pemukiman                                          :   
       c. Tanah Perkebunan :
       Tanah Perkebunan Rakyat               :
       Tanah Perkebuna Swasta                 :
       d. Tanah Fasilitas Umum                   :
       Tanah Kas Desa                                  :
       Perkantoran Pemerintah                    :
6.    Penduduk Desa Cisondari terdiri dari :
       a. Jumlah Penduduk                             5.265      Jiwa.
            1)  Laki – Laki                                      3.010      Jiwa
            2)  Perempuan                                 :    2.246      Jiwa
       b.  Jumlah Kepala Keluarga                  1.523      KK
       c.  Mutasi Penduduk :   
            1)    Lahir                                           :    15             Orang
            2)    Mati                                             :      6             Orang
            3)    Pindah                                       :      2             Orang
            4)    Datang                                       :    20             Orang

G.        KONDISI  EKONOMI.

Kondisi perekonomian Desa Cisondari pada setiap tahunnya semakian meningkat secara signifikan dan terus berkembang hal ini tidak lepas dari dukungan dari berbagai pihak antara lain Pengurus Gapoktan, dan Kelompok-kelompok Tani, Lembaga-lembaga Koperasi, Pihak Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten, serta perusahaan-perusahaan swasta yang beropersi di wilayah Desa Cisondari yang sangat banyak memberikan perbaikan ekonomi bagi masyarakat dengan memberikan lapangan kerja yang sebesar-besarnyan bagi masyarakat lokal sehinga meningkatakan tarap hidup masyarakat.
Desa Cisondari memiliki banyak potensi khususnya di  bidang Pertanian,dan Perkebunan yang di dukung dengan program dan batuan pemerintah sehingga menjadi potensi dan Mata Pencaharian Masyarakat untuk perbaikan Tarap Hidup di bidang perekonomian, sehingga Desa  Cisondari memiliki potensi unggulan sebagai berikut : Teh Rakyat, Susu Sapi Perah, Sayur mayur (Organik), dan Produk Olahan Hasil Pertanian.


BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.        VISI DAN MISI.
1.    Visi adalah suatu gambaran yang menatang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Cisondari ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Berdasarkan  perkembangan  situasi  dan  kondisi  Desa  Cisondari saat ini, dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJM-Desa),  maka  untuk  pembangunan  Desa  Cisondari  pada periode  5  (lima)  tahun  ke  depan  (tahun  2014-2019),  disusun  visi sebagai  berikut :

Mewujudkan desa membangun , demi tercapainya masyarakat  desa yang maju , dinamis dan sejahtera, melalui  kepemimpinan visioner yang mampu menawarkan gagasan baru dan konsisten mengawal percepatan pembangunan desa

Dengan penjelasan sebagai berikut :

a.   Desa yang membangun mengandung pengertian menempatkan desa dengan potensi besar yang dimilikinya sebagai subyek atau pelaku pembangunan dengan cara mengelola wilayahnya sendiri mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang maju, dinamis yang  sejajar  dan  sederajat  dengan  masyarakat  desa  lain  yang lebih  maju  dengan  mengandalkan  pada  kemampuan  dan kekuatan sendiri yang berbasis pada keunggulan lokal di bidang pertanian secara luas. 
b.   Sedangkan  yang  dimaksud  pimpinan visioner Pemimipin visioner adalah pemimpin yang mempunyai suatu pandangan visi misi yang jelas dalam organisasi, cerdas dalam mengamati suatu kejadian di masa depan dan dapat mengimplementasikan visi misinya dengan jelas. Dia dapat membangkitkan semangat masyarakat dengan menggunakan motivasinya serta imajinasinya, untuk membuat masyarakat  lebih hidup, menggerakan semua komponen yang ada agar masyarakat dapat berkembang.

2    MISI

      Untuk  mewujudkan  visi  tersebut,  maka  misi  yang  akan dilakukan adalah sebagai berikut :

1.    MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG PRODUKTIF DAN BERDAYA SAING;
2.    MENINGKATKAN PEMBANGUNAN EKONOMI  BERBASIS POTENSI LOKAL;
3.    MENINGKATKAN KETERSEDIAAN DAN KUALITAS INFRASTRUKTUR DESA;
4.    MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMERINTAHAN desa DAN KUALITAS DEMOKRASI;

                       
B.   STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
1)    Strategi Desa Cisondari dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam rangka Penyelengraan Pengeloaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Desa. Strategi yang diterapkan adalah :
a.      mendorong tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat, partisipasi masyarakat serta transparansi
b.      meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasi yang berakar pada masyarakat Desa;
c.      membangun sinergi berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa  dalam konteks kewilayahan;
d.      meningkatkan peran dan fungsi lembaga masyarakat, meliputi Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program-program pembangunan Desa.

2)    Arah kebijakan Desa Cisondari yaitu mengacu pada Peraturan per undang undangan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan, yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan  Desa  memetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya musyawarah desa. APBDes memuat  Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari samapai dengan 31 Desember.Kebijakan Pengelolaan keuangan Desa  pada tahun 2010  meruapakan sistem pengelolaan keuangan  yang baru bagi desa, sehingga masi harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada tehnis implementasinya. Arah kebijakan dimaksud meliputi :
A.     Peningkatan perekonomian Desa melalui pengembangan peran dan funsi Badan Usaha Milik Desa, yang meliputi permodalan,  teknologi, dan pemasaran
B.     Pembangunan infrastruktur perdesaan, meliputi :
1)     infrastruktur sarana dan prasarana fasilitas umum, meliputi : jalan, jembatan dan irigasi.
2)     infrastuktur sarana dan prasarana kesehatan, meliputi : mandi cuci kakus, saluran pembuangan air limbah, dan pendukung sarana dan prasarana posyandu.
3)     infrastruktur sarana dan prasarana pendidikan Usia dini, meliputi : pengadaan  ruang kelas, pendukung sarana dan prasarana .
4)     infrastruktur sarana dan prasarana sosial, meliputi : kantor Desa, gedung olahraga, lahan terbuka hijau, sarana peribadatan; dan sarana perkantoran lainnya.
5)     Infrastruktur sarana dan prasarana fisik untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakat, meliputi : pasar Desa, lumbung Desa, Pertanian, peternakan, perikanan, usaha perdagangan, perbengkelan, percetakan dan usaha lainnya.
c)      Sistem pengelolaan pembangunan partisipatif , bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong .

C.        PRIORITAS DESA.
Desa Cisondari  meliliki skala prioritas dalam pembangunan adalah :
1.    Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis Pangan Nasional dengan mencipatakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
2.    Sektor Perkebunan yaitu dengan Pemanfatan lahan Pekarangan dan Lahan Tidur/Terlantar menjadi Lahan Perkebunan Rakyat  untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa Cisondari yang makmur.
3.    Menjalin Kerjasama  berbasis Kemitraan dengan Pihak Swasta yang berada di wilaya Desa Cisondari dalam Bidang Perkebunan dan Jasa Angkutan.
4.    Menggalakan Perekonomian Masyarakat berbasis Koperasi atau Koperasi Unit
5.    Pembanguan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Cisondari yaitu Kantor Desa dan Gedung Pertemuan/Aula.
6.    Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Maju.
7.    Keagamaan yaitu dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga terciptanya Masyarakat Desa Cisondari yang Beriman dan Bertaqwa.



BAB III
KEWENANGAN DESA

A.        BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA
       Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
         Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
         Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijaksanaan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa, Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.

1.    PELAKSANAAN KEGIATAN.

a.    Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b.    Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.    Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.    Menginventarisasi kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.    Membuat serta menyusun program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menetapkan Peraturan Desa antara lain : (1) Peraturan Desa / Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa. (2) Peraturan Desa / Perdes, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.      
f.     Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman
      dan Ketertiban.
g.    Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan.
h.    Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain : (1) Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba. (2) Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan    tindak Kriminalitas. (3) Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.     Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi            muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya     Manusia    - yang berhasil guna dan berdaya guna.
j.     Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain   : (1) Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa. (2) Keluarga Berencana dan Kesehatan. (3) Sosial dan Keagamaan.

2.    TINGKAT PENCAPAIAN.

Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a.    Tercapainya Pelayanan di Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat Tanah ( SKT,SKPT ), di Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK dan Domisili bagi Masyarakat.
b.    Realisasinya Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Desa.
c.    Tercapainya Administrasi Desa yang Efektip, Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.    Tercapainya Kerjasama dengan Pihak Perkebunan Swasta khusunya Pemampataan  tenaga kerja sesuai keahlianya.
e.    Tercapainya Pembinaan Kepada Kader Lembaga Ketahanan  Masyarakat  Desa   ( LKMD ) untuk mendukung Pembanguanan Desa.
f.     Terciptanya Koordinasi dan jalinan kerjasama antara Pemerintah Desa Cisondari dengan Pemerintah Kecamatan Pasirjambu.
g.    Tercapainya Penatausahaan Administrasi Desa yang Baik.
h.    Tercapainya Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran RASKIN dan Batuan  Pembanguna Rumah Ibadah.

3.    SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA.

a.    Bidang  Urusan  Pemerintahan
1)    Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan AdministrasiKeuangan desa.
2)    Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.
3)    Sarana dan Prasarana Kegiatan Pemerintah
-    Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-    Honor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-    Rapat – rapat ditingkat Desa / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Terlampir ).

b.    Bidang  Urusan  Pembangunan.

Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi   :
1)    Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2)    Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.
3)    Restrukturisasi Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Ketahana Masyarakat Desa   ( LKMD ).
4)    Oftimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.
5)    Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6)    Pemetaan dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Desa Cisondari , Kecamatan Pasirjambu , Kabupaten Bandung .
8)    Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Desa Cisondari , Kecamatan Pasirjambu , Kabupaten Bandung , agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Desa Cisondari  pada khususnya.
9)    Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Ketahanan Masyarakatt Desa  (LKMD ) di Desa Cisondari .
10)    Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung khususnya dengan Kasi. PM.
11)    Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Desa Cisondari .
12)    Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)Desa Cisondari , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.           
13)    Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Cisondari.
       Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua RT / RW di seluruh Desa Cisondari  dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan  Kegiatan Pembangunan yang lainnya  ( Materil dan In Materil ).
14) Menjalin Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.





c.    Bidang Urusan Umum.

Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah Tangga Desa Cisondari sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain    :
1)    Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)    Membuat Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)    Membuat Laporan Desa yang bersipat Umum.
4)    Memberikan Santunan kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)    Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
6)    Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.

B.   KEWENANGAN YANG PENGATURANNYA DISERAHKAN KEPADA DESA.
1.    PELAKSANAAN KEGIATAN

Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pemerintaha ,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat  yang dialokasikan dari Program Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Kabulaten Bandung meliputi : Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah.

2.    TINGKAT PENCAPAIAN

Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah terselenggaranya beberapa kegiatan antara lain :
1)     Penyelenggaran Pemerintahan Desa :
-     Pemenuhan Honor Perangkat Desa, dan BPD
-     Pemenuhan Keperluan Belanja Rutin, Belanja Barang dan Jasa
-     Terselenggaranya Rapat-rapat Desa dan Musyawarah Desa
-     Pemberdayaan dan Peningkatan sdm aparatur desa
-     Penyusunan Pendataan Profil Desa
-     Pengembangan Komunikasi, dan e-govermen desa

2)     Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat melalui pelaksanaan :
-     Penanggulangan Kemiskinan : Rehab Rutilahu
-     Peningkatan Kesehatan Masyarakat : menunjang penanganan Gakin, Pelayanan Pos KB. Desa
-     Peningkatan Pendidikan Dasar : Pemberian Bantuan Guru non-formal/PAUD
-     Pemeliharaan/Pembangunan Infrastruktur sarana dan Prasarana Publik:
a.         Pembangunan Gongsol GOR Desa
b.         Kirmir Sal. air Jl Desa
c.          Pemagaran Halaman Desa
d.         Bantuan Rehab MCK
e.         Bantuan Sarana Air Bersih
f.           Pembanguna Tempat parkir Balai Desa
g.         Pengadaan Patok jalan desa
h.         Pengadaan Papan Informasi
i.           Kegiatan  Pelaksanaan 10 Program PKK
j.           Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Desa Lainnya : KTI, Pan.PHBI

3.    SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA

1) TPKD Program ADPD - SK. Kepala Desa Nomor : 141.3/ 05 /Kep Kades/2014  Tentang Pembentukan TPKD Kegiatan ADPD Tahun 2014
     Penanggungjawa program                        :  Kepala Desa
     Penanggungjawab Kegiatan         :  Sekretaris Desa
     Pelaksana Kegiatan Lapangan    :  LKMD
     Ketua                                                  :  Setia Darma
     Anggota                                             :  Asep Kardani
     Anggota                                             :  Aca Cahyana
       2)  TP.PKK Desa
       3)  Para Kasi Pemerintah Desa Cisondari

4.    ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN

       Alokasi Dana ADPD sebesar Rp. 294.281.600,-   
NO.
URAIAN
JUMLAH NOMINAL


1.
ALOKASI DANA  DESA
186.851.800

1.1.
BIAYA  OPERASIONAL  PEMERINTAHAN DESA
56.055.500

1.1.1.
Operasional Desa
30.830.000

1.1.1.1
Biaya ATK Pemerintah Desa
3.083.000

1.1.1.1.1
ATK  Pemdes
1.083.000

1.1.1.1.2
Perlengkapan Kantor
2.000.000

1.1.1.2
Honor Kegiatan Bagi Perangkat Desa
27.747.000

1.1.1.2.1
Kepala Desa
3.900.000

1.1.1.2.2
Sekretaris Desa
2.820.000

1.1.1.2.3
Bendahara
1.707.000

1.1.1.2.4
Kaur Umum
1.620.000

1.1.1.2.5
Kaur Keuangan
1.620.000

1.1.1.2.6
Kasi Pemerintahan
1.680.000

1.1.1.2.7
Kasi Ekonomi
1.680.000

1.1.1.2.8
Kasi Pembangunan
1.680.000

1.1.1.2.9
Kasi Kesra
1.680.000

1.1.1.2.10
Kasi Trantib
1.680.000

1.1.1.2.11
Kadus I
1.560.000

1.1.1.2.12
Kadus II
1.560.000

1.1.1.2.13
kadus III
1.560.000

1.1.1.2.14
Kadus IV
1.560.000

1.1.1.2.15
Stap Desa
1.440.000

1.1.2.
Biaya Operasional BPD
19.620.000

1.1.2.1
Penunjang Operasional BPD
12.960.000

1.1.2.2
Biaya Sidang/Rapat BPD
4.660.000

1.1.2.3
ATK BPD
2.000.000

1.2.
Pengeluaran Rutin Kantor
5.605.500

1.2.1
Pembayaran Listrik
1.505.500

1.2.2
Urunan Bulanan Air Bersih
600.000

1.2.3
Pengadaan Buletin Desa
2.300.000

1.2.4
Paket Internet
1.200.000

1.3.
BELANJA PUBLIK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
130.796.300

1.3.1
Penanggulangan Kemiskinan :


1.3.1.1
Rehab Rumah Sabilulungan 4 unit
20.000.000

1.3.2
Peningkatan Kesehatan Masyarakat


1.3.2.1
Menunjang Penanganan Gakin
4.000.000

1.3.2.2
Pelayanan Pos KB Desa
1.000.000

1.3.3
Peningkatan Pendidikan Dasar :


1.3.3.1
Bantuan Kesejahteraan Guru non formal
4.000.000

1.3.4
Pemeliharaan/Pembangunan Infrastruktur sarana dan Prasarana Publik:


1.3.4.1
Pembangunan Gongsol GOR Desa
11.796.300

1.3.4.2
Kirmir Sal. air Jl Desa
40.000.000

1.3.4.3
Pemagaran Halaman Desa
40.000.000

1.3.4.4
Bantuan Rehab MCK
6.000.000

1.3.4.5
Bantuan Sarana Air Bersih
4.000.000

2.
BH PAJAK DAERAH
88.129.600

2.1
Menunjang Perawatan dan Pemel;iharaan Bangunan Desa


2.1.1
Pembanguna Tempat parkir Balai Desa
10.129.600

2.2
Pemberdayaan dan Peningkatan sdm aparatur desa


2.2.1
Bantuan Biaya Sekolah Kejar Paket C bagi aparat Desa
6.000.000

2.2.2
Bintek Pemberdayaan RT/RW
4.000.000

2.3
Penyusunan/Insentif Pendataan Profil Desa


2.3.1
Insentif Pendataan Profil Desa
3.000.000

2.4
Menunjang Keg. Pelaksanaan 10 Program PKK:


2.4.1
Operasional Pengurus TP.PKK
4.000.000

2.4.2
a. Bantuan Pelaksanaan Kegiatan Pokja  I
2.000.000

2.4.3
b. Bantuan Pelaksanaan Kegiatan Pokja  II
2.000.000

2.4.4
c. Bantuan Pelaksanaan Kegiatan Pokja  III
2.000.000

2.4.5
d. Bantuan Pelaksanaan Kegiatan Pokja VI
5.000.000

2.5
Pengembangan Komunikasi, dan e-govermen desa :


2.5.1
Pengadaan Note Book/Laptop
5.000.000

2.5.2
Pengadaan Infocus
9.000.000

2.6
Menunjang Keg. Pemberdayaan Kelembagaan Desa :


2.6.1
Karang taruna
5.000.000

2.6.2
kelembagaan PHBN
7.500.000

2.6.3
Bantuan sarana kesenian
12.000.000

2.7
Menunjang Kegiatan Lain yang dibutuhkan Desa


2.7.1
Pengadaan Patok jalan desa
10.000.000

2.7.2
Pengadaan Papan Informasi
1.500.000

3.
BH RETRIBUSI DAERAH
19.300.200

3.1
a. Penyediaan Buku Adminitrasi Desa
4.500.000

3.2
b. Penyelenggaraan Rapat/Musdes
6.300.000

3.3
c. Penyelenggaraan Rapat dan Penyusunan RKP
5.000.000

3.4
d. Penyelenggaraan Laporan, LPPD,LPPD-AMJ
3.500.200


           
C.   TUGAS PEMBANTUAN.
        
1.    PELAKSANAAN KEGIATAN
       -    Penyelenggaraan Bantuan Operasional Kelembagaan
-    Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Sarana dan Prasana Perdesaan

2.    TINGKAT PENCAPAIAN

       a. Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung :
       -    Tersalurkannya Bantuan Operasional : RT/RT dan LKMD
       -    Pelaksanaan Pembangunan :
            1) Pengaspalan Jl. Ciaul-Awilarangan
            2) Pengaspalan Jl. Ciaul-Gb.Pangkalan           
            3) Pembangunan Kirmir Barusen
            4) TPT. Ciaul-Gb.Pangkalan
            5) TPT. Cipanyi
            6) TPT. Tonjong
b.              Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat :                    
     1) Pencapaian Kinerja Perangkat Desa
     2) Pengaspalan Jalan Cisarua-Pasirawi

3.    SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA

1) TPKD Program P4 - . Kepala Desa Nomor : 141.3/10/Kep-Kades/2014  Tentang Pembentukan TPKD Kegiatan ADPD Tahun 2014
2) TPKD Program Bantuan Gubernur Jabar Kepala Desa Nomor : 141.3/11/Kep-Kades/2014  Tentang Pembentukan Penetapan Tim Pelaksana dan Lokasi Sasaran Kegiatan Program Infrastruktur Dasar Perdesaan Prov. Jabar Tahun 2014 di Desa Cisondari
3) Bendahara Desa : Kepala Desa Nomor : 141.3/3/Kep-Kades/2014  Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Cisondari Tahun Anggaran 2014

4.    ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN

No
Nama/Jenis Kegiatan
Bantuan Dana
I
Bantuan Keuangan Pemerintah Kab. Bandung

I.1
Operasional RT/RW
Rp.      86.100.000,-
I.2
Operasional LKMD
Rp.        9.000.000,-
1.3
Operasional BPD
Rp.      42.300.000,-
1.4
Tunjangan Aparat Desa
Rp.     104.160.000,-

Jumlah
Rp.     241.560.000,-
II
Program P4

II.1.
Pengaspalan Jl. Ciaul-Awilarangan
Rp.    110.000.000,-
II.2.
Pengaspalan Jl. Ciaul-Gb.Pangkalan
Rp.      45.000.000,-
II.3.
Pembangunan Kirmir Barusen
Rp.      20.000.000,-
II.4.
TPT. Ciaul-Gb.Pangkalan
Rp.      10.000.000,-
II.5.
TPT. Cipanyi
Rp.      15.000.000,-
II.6.
TPT. Tonjong
Rp.      35.000.000,-

Jumlah
Rp.    235.000.000,-
III
Bantuan  Keuangan Prov. Jawa Barat

III.1
Kinerja Aparat Desa
Rp.       15.000.000,-
III.2
Pengaspalan Jalan Cisarua
Rp.    100.000.000,-

Jumlah
Rp.    115.000.000,-

5.         PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN

Bahwa dengan  berakhirnya pengelolaan APBDesa Desa Cisondari Tahun Anggaran 2014 perlu penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.yang alhamdulillah pada hari Senin 5 Desember 2014 telah dilaksanaknan Rapat Pleno Pertanggungjawaban APBDes antara Kepala Desa selaku pimpinan pemerintahan dengan Badan Permusyawaratan Desa. Adapun Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Cisondari Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban APBDes adalah sebagai berikut :
(1)     Realisasi Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2014 sebesar Rp.  963.841.600,-
(2)     Pendapatan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (1) terdiri dari :
a.  Pendapatan Asli Desa                       Rp.     78.000.000,-
b.  Alokasi Dana Perimbangan Desa :
Alokasi Dana Desa                             Rp.   186.851.800,-                      
Bagi Hasil Pajak Daerah                    Rp.     88.129.600,-
Bagi Hasil Retribusi Daerah              Rp.     19.300.200,-
c.   Bantuan Keuangan Pemerintah :
Pemerintah Provinsi                           Rp.   115.000.000,-
Pemerintah Kabupaten                      Rp.   476.560.000,-
(3)     Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes) Tahun 2014 sebesar Rp.  1.028.841.600,-
(4)     Belanja desa sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (3) terdiri dari :
a.  Belanja Langsung                               Rp.   599.781.600,-          
b.  Belanja Tak Langsung                       Rp.   364.060.000,-

Rincian realisasi dan penjabaran APBDesa sebagaimana dalam lampiran laporan ini.

6.     KONDISI SARANA DAN PRASARANA.

Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di Desa Cisondari masih belum mencapai standar minimal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Hal ini  dapat kita lihat  dari data monografi dan demokgafi desa. Khusunya sarana dan Prasarana Umum sera masih ada beberapa bagian bangunan Kantor Pemerintahan Desa Cisondari yang Kondisinya sangat memperihatinkan dan belum adanya ruangan Lembaga-lembaga Desa.
Sarana Struktur Jalan Akses di dalam Desa  Cisondari yang kurang baik sangat menghambat kenyaman Masyarakat, walaupaun sudah mengalami beberapa perbaikan tetapi belum mencapai hasil maksimal hal ini di karenakan kondisi Geografis Desa yang sering mengalami musibah banjir.

7.    PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.

a.    Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :
1)    Terlalu banyaknya sarana prasarana umum yang perlu dibangun dan atau direhab mengingat luas wilayah serta kondisi demografi wilayah.
2)    Tidak terkapernya usulan Pembanguan  dari Desa oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak  rencana pembangunan di Desa tidak terealisasi.

b.    Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah :
1)    Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2)    Pemerintah harus mengkaper usulan Pembanguna dari Desa sehingga Prioritas pembanguan di  Desa cepat tercapai.
3)    Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Desa.
4)    Pembangunan di hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)    Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di desa yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)    Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.
BAB IV
P E N U T U P

Berhasilnya Pembangunan Desa sangat ditentukan oleh Partisifasi aktif seluruh warga masyarakat serta pada kesungguhan, kemauan dan kerja keras seluruh aparat Pemerintah Desa pada khusunya dan warga masyarakat pada umumnya.
Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada serta dengan kemampuan / keterbatasan yang dimiliki telah melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam Pemerintahan, Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Mudah – mudahan dengan adanya Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa ini, dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta masyarakat didalamMendukung Pemerintahan Desa dan menanggapi / menangani setiap kegiatan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana dari setiap Program yang dapat menjamin berjalan atau tidaknya Program tersebut dilaksanakan, maka dengan demikian tentunya kita dituntut peran serta secara aktif didalam kehidupan bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar menyatukan tekad dan fikiran kita dengan sikap mental yang tangguh, berdisiplin, teguh dalam memegang prinsip namun luwes dalam pembawaan, mengembang dalam jumlah kegiatan yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang tentunya dibarengi dengan tingginya kualitas, serta pandai dalam pemecahan setiap masalah sosial yang ada di masyarakat. Karena ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya mampu mengendalikan situasi, akan tetapi harus juga mampu menciptakan situasi baru yang lebih maju dan menguntungkan. dan akhir dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita dapat mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari mendatang.
Kami sadar sepenuhnya, bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun inilah yang yang dapat kami persembahkan yang terbaik untuk masyarakat dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki demi kemajuan Desa dan Kemakmuran Masyarakat hingga sampai waktunya di penghujung masa Ahir jabatan ini.
 Demikian Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa ( LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2011, ini disampaikan dan untuk dijadikan Reviu dan  bahan lebih lanjut untuk Penyelngraan Pemerintahan Desa  Berikutnya dan atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                Cisondari,  5 Januari 2015 
                                                                              KEPALA DESA CISONDARI


                                                                             Drs. RUDY S WIRASASMITA














DAFTAR LAMPIRAN

1.     DATA PERANGKAT DESA
2.     DATA PENGURUS BPD DAN  DATA PENGURUS LKMD
3.     DATA KETUA RW DAN KETUA RT SE WILAYAH DESA CISONDARI
4.     REKAPITULASI PEMBANGUNAN FISIK TAHUN 2014.
5.     DATA PERADES DAN SK- KEPALA DESA TAHUN 2014
6.     STRUKTUR PENGURUS PEMERINTAHAN DESA CISONDARI


















LAMPIRAN 1                        :   DATA PERANGKAT DESA
No
Nama
Tempat, Tgl.Lahir
Jabatan
Pendidikan
Keterangan
1
Drs.Rudy Wirasasmita
Bandung,
Kepala Desa
S1

2
Wardan Baedi
Bandung, 11-10-1962
Sekretaris
SLTA

3
Gandjar Wibawa
Bandung, 15-04-1967
Bendahara
SLTA

4
Ruslana Abdulgani
Bandung, 10-07-1983
Kaur Keuangan
SLTA
Paket C
5
Tia Rostia
Bandung, 03-04-1967
Kaur Umum
SLTA

6
Usep Suhendar
Bandung, 19-08-1970
Kasi Pemerintahan
SLTA

7
Nana Carmana
Bandung, 26-02-1974
Kasi Pembangunan
SLTA

8
Hadirat Rahadian
Bandung, 11-09-1981
Kasi Ekonomi
SLTA

9
Wendri Hernawin
Bandung, 10-10-1983
Kasi Kesra
SLTA

10
Supriatna
Bandung, 07-05-1962
Kasi Trantib
SLTA

11
Ian Suryana
Bandung, 10-01-1969
Kadus I
SLTA
Paket C
12
Aca Cahyana
Bandung, 07-03-1967
Kadis II
SLTA
Paket C
13
Ade Dayat
Bandung, 10-02-1971
Kadus III
SLTA
Paket C
14
Rahman Yana
Bandung, 19-01-1975
Kadus IV
SLTA

15
Adang Rusnandar
Bandung, 28 Juli 1971
Staf Desa
SLTA

                                                                                                            
                                   





LAMPIRAN 2            :   DATA PENGURUS BPD
No
Nama
Tempat, Tgl.Lahir
Jabatan
Pendidikan
Keterangan
1
Maman Suwarman, S.Pd
Bandung, 10-08-1953
Ketua
S1
PNS
2
Wardiyat Daryatna, S.Pd
Bandung, 21-04-1960
Wk. Ketua
S1
PNS
3
Ade Sutisna
Bandung, 24-06-1979
Sekretaris
SLTA

4

Rusmedi

Bandung, 06-08-1966
Anggota
SLTA

5

Iwan Setiawan

Bandung, 18-12-1970
Anggota
SLTA

6

H. ND Mulyana, S.Pd

Bandung, 15-06-1961
Anggota
SLTA
PNS
7

Kiki Sukandi

Bandung, 18-09-1977
Anggota
SLTA

8

Eman Sulaeman

Bandung, 20-06-1974
Anggota
SLTA

9

Iwan Rukmana

Bandung, 08-01-1980
Anggota
SLTA

10

Ucu Dede Suherman

Bandung, 28-12-1979
Anggota
SLTA

11

Ridwan Setiawan

Bandung, 10-04-1990
Anggota
SLTA


DATA PENGURUS LKMD
No
Nama
Tempat, Tgl.Lahir
Jabatan
Pendidikan
Keterangan
1
Setia Darma
Bandung, 23-11-1962
Ketua
SLTA

2
Asep Kardani
Bandung, 16-04-1968
Wk. Ketua
SLTA

3
A.Karmana
Bandung, 31-12-1968
Sekretaris
SLTA

4

Yusup Mulyana

Bandung, 07-04-1972
Anggota
SLTA


                                          









LAMPIRAN 3                        :   DATA KETUA RT DAN RW
No.
Nama Kampung
Nama Pengurus
Jabatan
Keterangan
1
Cisondari
Eka Koswara
Adang Sumiarsa
Amud
Eman Sulaeman
Rukanda
Nurdin Kamal
Mimin
Ketua RW 01
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
Ketua RT 05
Ketua RT 06
Jumlah RW  :  20
Jumlah RT   :  70






































































2
Cisondari
Aep Saepulloh
H.Iya
Tarsiwan
Wawah
Ketua RW 02
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
3
Cisondari
Djajang Hadiwijaya
Ade Tatang
Unan Supriatna
Asep Suganda
Asep Setiawan
Ketua RW 03
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
4
Cisondari
Komarna
Asep Kardani
Endang
Wawa
Yogi
Ketua RW 04
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
5
Cisarua
Parso Fahmudin
Apud
Mulyana
Samsudin
Ketua RW 05
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
6
Talaga
Undang
Suhana
Amat Rohmat
Tarman
Kandi
Asa
Ketua RW 06
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
Ketua RT 05
7
Kuta Maju
Dadang Suganda
Anen
Omay Rohmaya
Iin Safei
Ketua RW 07
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
8
Pasir Awi
Ade Sukmana
Aban
Apus
Purkon
Rasmana
Ketua RW 08
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
9
Pasir Awi
E.Andut
Jajang Hidayat
Dani Sopian
Dodi
Warya
Ketua RW 09
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
10
Balong
Rahma
Nandang
Ade
Ketua RW 10
Ketua RT 01
Ketua RT 02
11
Babakan
Odih
Rahmat
Sutisna
Ketua RW 11
Ketua RT 01
Ketua RT 02
12
Gambung Pangkalan
Uus R
Deni
Yuyun
Setiawan
Ayo
Ketua RW 12
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
13
Ciaul
Dahlan
Uman
Dasep
Dedi
Atan
Ketua RW 13
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
14
Ciaul
Daep Sutisna
Ayi Heri
Dadang Taryana
Darwati
Ketua RW 14
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
15
Barusen
Hermawan
Adin Saepudin
Sadikin
Acep S
Ketua RW 15
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
16
Ciwaru
Sumiat
Yanto
Jajang Isak
A.   Caryana
Ketua RW 16
Ketua RT 01
Ketua RT 02

17
Tonjong
Dadan Hermawan
Asep Karyana
Entis
Dede  Rohmat
Ketua RW 17
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03

18
Liung Gunung
Iis
Dasep Tajudin
Dayat
Amat
Rahmat
Ketua RW 18
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04
19
Kuta Mekar
Yuyun
Dede Basri
Carmidi
Rohandi
Ketua RW 19
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
20
Awilarangan
Anang Thoyib
Dedih
Aso
Dede
Ketua RW 20
Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
           

LAMPIRAN 4                        :   REKAPITULASI PEMBANGUNAN FISIK TAHUN 2014
NO
BIDANG / KEGIATAN
ANGGARAN
ALOKASI
DANA
PELAKSANA
1
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



1.1
Rehab Rumah Sabilulungan 4 unit
20.000.000
ADD
TPKD
1.2
Bantuan Rehab MCK
6.000.000
ADD
TPKD
1.3
Bantuan Sarana Air Bersih
4.000.000
ADD
TPKD
1.4
Rehab RUTILAHU  14 unit
72.200.000
PNPM  MP
KSM
1.
Rehab RUTILAHU  4 unit sabilulungan

KECAMATAN
POKMAS
2
PEMBAGUNAN FISIK



2.1
Pembangunan Gongsol GOR Desa
11.796.300
ADD
TPKD
2.2
Kirmir Sal. air Jl Desa
40.000.000
ADD
TPKD
2.3
Pemagaran Halaman Desa
40.000.000
ADD
TPKD
2.4
Pembangunan Tempat parkir Balai Desa
10.129.600
BH. PAJAK DAERAH
TPKD
2.5
Pengadaan Patok jalan desa
10.000.000
BH. PAJAK DAERAH
TPKD
2.6
Pengaspalan Jalan Cisarua RW.05
100.000.000
SAPRAS BANPROV
TPKD
2.7
Pengaspalan Jl. Ciaul-Awilarangan
   110.000.000
P4
TPKD
2.8
Pengaspalan Jl. Ciaul-Gb.Pangkalan
     45.000.000
P4
TPKD
2.9
Pembangunan Kirmir Barusen
     20.000.000
P4
TPKD
2.10
TPT. Ciaul-Gb.Pangkalan
    10.000.000
P4
TPKD
2.11
TPT. Cipanyi
    15.000.000
P4
TPKD
2.12
TPT. Tonjong
    35.000.000
P4
TPKD
2.13
Pipanisasi RW. Liunggunung
11.000.000
PNPM  MP
KSM
2.14
Rabat Beton jalan Gang RW.01;06;08;09
32.300.000
PNPM  MP
KSM
2.15
Rehab Jembatan Leuwiliang

SKPD
CV.DIVA UTAMA
2.16
Penataan Trotoar Jalan Kab. Bandung Wilayah Pasirjambu

SKPD
CV. SUKONINDO
2.17
Rehab Jembatan Awilarangan

SKPD
CV. ADI PUTERA
2.18
Pekerjaan Peningkatan Jl. Ciaul-Babakan

SKPD
CV.DIRA SAWARGI
2.19
Rehab/Pemeliharaan Jl.Cisondari-Tenjolaya

SKPD
CV.ERQO
2.20
Krosing  5x1 m2 -Jl.Cisarua dan Kirmir 18 m

SKPD




LAMPIRAN 5                        :   DATA PERDES DAN SK-KADES
A.     PERATURAN DESA
No
Legislasi
Tentang
1
Perdes 01 Tahun  2014
Pertangungjawaban APBDes 2013
2
Perdes 02 Tahun  2014
Rencana APBDes 2014
3
Perdes 03 Tahun  2014
Perubahan APBDes 2014
4
Perdes 04 Tahun  2014
Pertanggungjawaban APBDes
B.        KEPUTUSAN KEPALA DESA
1
141.3/01/Kep-Kades/2014
Penetapan Daftar Nama Ketua RT dan RW se-Wilayah Desa Cisondari Tahun 2014
2
141.3/02/Kep-Kades/2014
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des) Tahun Anggaran 2014
3
141.3/03/Kep-Kades/2014
Pengangkatan Bendahara Desa Cisondari Tahun Anggaran 2014
4
141.3/04/Kep-Kades/2014

Penetapan Sasaran Kegiatan yang akan Dibiayai dari Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2014 di Desa Cisondari
5
141.3/05/Kep-Kades/2014

Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa  (TPKD) yang Dibiayai dari Alokasi ADPD Tahun Anggaran 2014 di Desa Cisondari
6
141.3/06/Kep-Kades/2014
Pembentukan Tim Pengelola Program Beras untuk Raskin desa Cisondari
7
141.3/07/Kep-Kades/2014
Pembentukan Paguyuban Pencak silat
8
141.3/08/Kep-Kades/2014
Pembentukan Pokmas Raksa Desa “Cisunda”
9
141.3/09/Kep-Kades/2014

Penetapan Lokasi dan Sasaran  Kegiatan yang Dibiayai dari Alokasi Dana P4 Tahun Anggaran 2014 di Desa Cisondari
10
141.3/10/Kep-Kades/2014

Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang Dibiayai dari Alokasi Dana P4 Tahun Anggaran 2014 di Desa Cisondari
11
141.3/11/Kep-Kades/2014


Penetapan Tim Pelaksana dan Lokasi Sasaran  Kegiatan Program Infrastruktur Dasar Perdesaan Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 di Desa Cisondari
12
141.3/12/Kep-Kades/2014

Susunan Tim Perumus Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP) Desa Cisondari Tahun Anggaran 2015
13
141.3/13/Kep-Kades/2014

Susunan Pengurus Forum Seda Siaga Sehat

0 komentar:

Posting Komentar