Senin, 09 Februari 2015
LPPD CISONDARI 2014
06.28
No comments
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
DASAR HUKUM
Secara umum sebagai
dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa,
kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor.03 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503).
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transfaransi dan Partisipasi Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
8. Peraturan Desa Cisondari
Nomor 03 Tahun 2014
Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari Tahun
Anggaran 2014;
LPKJ KEPALA DESA CISONDARI TAHUN 2014
06.21
No comments
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
( LPKJ )
TAHUN 2014
PEMERINTAH DESA CISONDARI
KECAMATAN PASIRJAMBU
KABUAPTEN BANDUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
Dasar
Hukum pembentukan Desa Cisondari adalah Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kabupaten Bandung JO PP Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959.
Dasar
Hukum penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa,adalah :
1. Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPembinaan dan Pengawasan
AtasPenyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)