19.52
Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1436 H, warga desa Cisondari beramai-ramai mengadakan acara pengajian dan siraman rohani di Kantor Desa Cisondari yang diadakan oleh ibu-ibu PKK.
20.16
Pembagian Raskin (Beras Miskin) di Desa Cisondari diadakan setiap satu bulan sekali. 1 karung beras berisi 15kg , beras-beras tersebut dibagikan ke setiap RW. Setiap KK akan dibagikan 2kg raskin.
20.59
POSBINDU adalah Pos Pembinaan Terpadu untuk masyarakat usia lanjut di
suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh
masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan
menjadi sarana pelayanan kesehatan dasar yang penting untuk meningkatkan
kesehatan para lansia.
21.22
Pada hari Rabu
tanggal 17 Juni 2015 satuan Praja dari Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN) datang ke Desa Cisondari untuk melaksanakan Praktek
Lapangan 1 bagi satuan Muda Praja IPDN.
06.28
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
DASAR HUKUM
Secara umum sebagai
dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa,
kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor.03 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503).
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transfaransi dan Partisipasi Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
8. Peraturan Desa Cisondari
Nomor 03 Tahun 2014
Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari Tahun
Anggaran 2014;