Visi Pemerintahan Desa Cisondari 2013-2019 "Mewujudkan Desa Membangun Demi Tercapainya Masyarakat Yang Maju,Dinamis dan Sejahtera , Melalui Kepemimpinan Visioner Yang Mampu Menawarkan Gagasan Baru dan Konsisten Mengawal Percepatan Pembangunan Desa

Minggu, 26 Januari 2014

Mekanisme Musrenbang Desa

Pengertian

Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) Desa/Kelurahan, pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa/Kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang Desa Cisondari Tanggal 21 Januari 2014
Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan RPJMDesa (artinya bagi Desa yang RPJMDes belum tersusun agar segera menyelesaikan RPJMDes), sebagai implementasi rencana tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan melalui pembahasan yang disepakati bersama (terdiri dari Kepala Desa, Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Kerawat Desa, BPD, LPM, KPM, Kelompok perempuan seperti PKK), Kelompok Pemuda, Organisasi Masyarakat dan Pengusaha, Tokoh Masyarakat, LSM/Organisasi keagamaan (NU dan MD)/Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Politik yang ada di Desa/Kelurahan.


Tujuan

  1. Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya (Musyawarah Dusun/Kelompok yang dikoordinir oleh KPM/LPM).
  2. Menetapkan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan yang akan dibiayai dari ADD yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendanaan lainnya.
  3. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi)




Pembahasan mengenai RPJM Desa Tahun 2014

0 komentar:

Posting Komentar