Pengertian
Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) Desa/Kelurahan, pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa/Kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang Desa Cisondari Tanggal 21 Januari 2014 |
Tujuan
- Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya (Musyawarah Dusun/Kelompok yang dikoordinir oleh KPM/LPM).
- Menetapkan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan yang akan dibiayai dari ADD yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendanaan lainnya.
- Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi)
Pembahasan mengenai RPJM Desa Tahun 2014 |
0 komentar:
Posting Komentar